Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Khusus Bantuan Sosial LKS Kota Semarang

Persyaratan

  • Menunjukkan KTP Pengurus
  • Menunjukkan NPWP Lembaga
  • Menunjukkan Fotocopy Akte Notaris Pendirian LKS yang disahkan oleh Kemenkumham
  • Membawa Fotocopy SK Kemenkumham
  • Membawa foto kegiatan dan rincian kegiatan
  • Membawa Profil LKS
  • Membawa fotocopy ijin domisili
  • Fotocopy buku rekening
  • Rekomendasi dari LKKS
  • Fotocopy Surat Tanda Daftar yang lama
  • Surat pernyataan dari Panti/Yayasan bahwa semua data yang diberikan adalah benar

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi bantuan sosial LKS Ke Dinas Sosial
  • Berkas permohonan akan diverifikasi oleh petugas
  • Jika telah memenuhi syarat maka akan dibuatkan rekomendasi bantuan sosial LKS

Waktu Penyelesaian

5 Hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Tanda Pendaftaran dan Rekomendasi Organisasi Sosial

Pengaduan Layanan

Pengaduan

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  1. Telepon ke nomor 024-356-9040
  2. Website Dinas Sosial Kota Semarang http://www.dinsos.semarangkota.go.id/aduan/create
  3. Instagram https://www.instagram.com/dinsoskotasmg/?hl=en
  4. Twitter https://twitter.com/DinsosSMG

Kantor Dinas Sosial

  • Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
  • Telepon: (024) 356-9040 / (024) 354-9547 / (024) 3568540
  • Email: dinsossemarang@gmail.com
  • Facebook: Facebook Dinas Sosial Kota Semarang
  • Youtube: Youtube Dinas Sosial Kota Semarang

Jam Kerja

  • Senin – Jum’at – 07.00 WIB s/d 15.00 WIB
  • Sabtu – Minggu – Tutup

Whatsapp Pengaduan :

081215000512