Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Khusus Bantuan Sosial LKS Kota Semarang

Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Menunjukkan KTP Pengurus
- Menunjukkan NPWP Lembaga
- Menunjukkan Fotocopy Akte Notaris Pendirian LKS yang disahkan oleh Kemenkumham
- Membawa Fotocopy SK Kemenkumham
- Membawa foto kegiatan dan rincian kegiatan
- Membawa Profil LKS
- Membawa fotocopy ijin domisili
- Fotocopy buku rekening
- Rekomendasi dari LKKS
- Fotocopy Surat Tanda Daftar yang lama
- Surat pernyataan dari Panti/Yayasan bahwa semua data yang diberikan adalah benar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi bantuan sosial LKS Ke Dinas Sosial
- Berkas permohonan akan diverifikasi oleh petugas
- Jika telah memenuhi syarat maka akan dibuatkan rekomendasi bantuan sosial LKS
Waktu Penyelesaian
5 Hari kerja
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Tanda Pendaftaran dan Rekomendasi Organisasi Sosial
Pengaduan Layanan
Pengaduan
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :
- Telepon ke nomor 024-356-9040
- Website Dinas Sosial Kota Semarang http://www.dinsos.semarangkota.go.id/aduan/create
- Instagram https://www.instagram.com/dinsoskotasmg/?hl=en
- Twitter https://twitter.com/DinsosSMG
Kantor Dinas Sosial
- Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
- Telepon: (024) 356-9040 / (024) 354-9547 / (024) 3568540
- Email: dinsossemarang@gmail.com
- Facebook: Facebook Dinas Sosial Kota Semarang
- Youtube: Youtube Dinas Sosial Kota Semarang
Jam Kerja
- Senin – Jum’at – 07.00 WIB s/d 15.00 WIB
- Sabtu – Minggu – Tutup
Whatsapp Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait