
Daftar Isi Halaman
Share Post
Persyaratan
- Mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan yang telah disediakan
- Bukti lunas pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Buku Uji Berkala asli
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) asli dan fotokopi, surat kuasa pemilik kendaraan bermotor jika yang bersangkutan tidak datang sendiri
- Izin trayek bagi mobil penumpang umum asli dan fotokopi
- Tanda Tera bagi kendaraan wajib tera
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Datang langsung membawa kendaraan dan kelengkapan berkas untuk selanjutnya mendaftar di loket Drivethru.
- Melunasi biaya retribusi sesuai ketentuan di loket Drivethru
- Proses pengujian kendaraan
- Apabila kendaraan lulus dalam proses pengujian, akan diberikan bukti laik jalan (Buku Uji, Tanda plat, Stiker samping)
Waktu penyelesaian
120 Menit
Biaya / Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Bukti Lulus UJi Berkala
Pengaduan Pelayanan
Dinas Perhubungan Kota Semarang
Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185
telp : (024) 8662389
email : dishub@semarangkota.go.id
