Pelayanan Pengujian Berkala Lanjutan Atau Perodik Kendaraan Bermotor Kota Semarang

Published On: 18th Maret, 2025Categories: Layanan Perizinan, Layanan Transportasi dan Perhubungan0.8 min readViews: 1836
Daftar Isi Halaman
Share Post

Persyaratan

  • Mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan yang telah disediakan
  • Bukti lunas pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Buku Uji Berkala asli
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  • KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) asli dan fotokopi, surat kuasa pemilik kendaraan bermotor jika yang bersangkutan tidak datang sendiri
  • Izin trayek bagi mobil penumpang umum asli dan fotokopi
  • Tanda Tera bagi kendaraan wajib tera

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Datang langsung membawa kendaraan dan kelengkapan berkas untuk selanjutnya mendaftar di loket Drivethru.
  • Melunasi biaya retribusi sesuai ketentuan di loket Drivethru
  • Proses pengujian kendaraan
  • Apabila kendaraan lulus dalam proses pengujian, akan diberikan bukti laik jalan (Buku Uji, Tanda plat, Stiker samping)

Waktu penyelesaian

120 Menit

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Bukti Lulus UJi Berkala

Pengaduan Pelayanan

Dinas Perhubungan Kota Semarang

Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185

telp : (024) 8662389

email : dishub@semarangkota.go.id