
Bagi banyak warga Kota Semarang, sampah plastik menjadi persoalan sehari-hari. Kantong plastik sering menumpuk di rumah, selokan mudah tersumbat, dan tempat pembuangan cepat penuh. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Semarang menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Alternatif. Melalui peraturan ini, Pemerintah Kota Semarang mendorong masyarakat untuk mengolah sampah plastik secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya berakhir sebagai limbah.
Mengubah Sampah Plastik Menjadi Sumber Energi
Melalui peraturan ini, Pemerintah Kota Semarang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sampah plastik yang selama ini dianggap tidak bernilai dengan menggunakan teknologi pirolisis. Teknologi ini mengolah sampah plastik melalui suplai panas dan tekanan tertentu sehingga menghasilkan bahan bakar alternatif. Dengan demikian, sampah plastik dari rumah tangga, lingkungan permukiman, hingga kawasan tertentu memiliki peluang nyata untuk berubah menjadi sumber energi.
Proses pengolahan ini menghasilkan:
1. Bahan bakar cair, berupa Petasol yang setara biosolar dan mendukung penggunaan pada mesin sederhana
2. Gas, yang berfungsi sebagai sumber energi pendukung dalam proses pengolahan
3. Padatan, yang mendukung kebutuhan bahan pada mesin pirolisis
Untuk memastikan keberlanjutan, Pemerintah Kota Semarang menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tahapan pengolahan dan pemanfaatan sampah plastik. Melalui penerapan SOP itersebut, pemerintah menjaga keamanan proses sekaligus melindungi lingkungan hidup.
Pengelolaan Sampah Plastik Secara Terpadu
- Menggerakkan Bank Sampah dan/atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk mengumpulkan sampah plastik dari lingkungan warga
- Melakukan pemilahan sampah plastik guna memastikan jenis sampah yang dapat dan tidak dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alteratif
- Mengolah sampah plastik melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan menggunakan mesin pirolisis
- Menggunakan hasil olahan untuk mendukung kegiatan masyarakat dan memperkuat ekonomi warga
Peran Aktif Warga Dalam Pengelolaan Sampah

- Memilah sampah plastik sejak dari sumbernya
- Menyalurkan sampah plastik melalui Bank Sampah di lingkungan masing-masing
- Mengikuti dan berperan aktif dalam kegiatan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
- Memberikan saran dan masukan terkait pengelolaan sampah plastik kepada pemerintah daerah
Mewujudkan Manfaat Bersama
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Semarang mendorong masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, mengelola sampah secara tertib, serta memanfaatkan sampah plastik agar bernilai guna bagi warga. Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota Semarang secara aktif melakukan pelaporan, pembinaan, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pengelolaan sampah plastik berjalan transparan dan bertanggung jawab.
Melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025, Pemerintah Kota Semarang mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam pengelolaan sampah plastik guna mewujudkan Kota Semarang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Untuk informasi lebih lanjut dan dokumen lengkap peraturan tersebut, silakan KLIK DISINI
