
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan non tol dan tol di wilayah Jawa Tengah. Oleh karena itu, kebijakan ini diterapkan dalam rangka pengaturan lalu lintas serta menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Waktu Pembatasan
1. Waktu Pemberlakuan
- Berdasarkan hasil rapat terbaru mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) terdapat penyesuaian aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Nataru (19 Desember 2025 – 4 Januari 2026)
- Jalur Tol : 19 Desember 2025 – 4 Januari 2026
- Pemberlakuan pembatasan dilakukan 24 JAM PENUH (TIDAK ADA WINDOWS TIME). Kendaraan sumbu 3 keatas dilarang melintas di jalur tol selama periode tersebut.
- Jalur Arteri/Non Tol : 19 Desember 2025 – 4 Januari 2026
- Pembatasan tetap berlaku setiap hari, namun ADA WINDOWS TIME. Kendaraan sumbu 3 keatas diperbolehkan melintas hanya pada pukul 22.00 WIB s.d 05.00 WIB. Mohon para pengusaha logistik dan pengemudi dapat menyesuaikan jadwal perjalanannya demi kelancaran bersama.
B. Ruas Jalan Non Tol
1. Angkutan yang Dikecualikan dari Pembatasan
Pembatasan tidak berlaku bagi angkutan yang mengangkut:
-
Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)
-
Hantaran uang
-
Hewan ternak
-
Kebutuhan pokok
-
Pakan ternak
-
Keperluan penanganan bencana alam
-
Pupuk
-
Sepeda motor program mudik/balik gratis
2. Wilayah Pembatasan Ruas Non Tol
-
Solo – Klaten – Yogyakarta
-
Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak
-
Bawen – Magelang – Yogyakarta
-
Tegal – Purwokerto
C. Ruas Jalan Tol
1. Wilayah Pembatasan Ruas Tol (Jawa Tengah)
-
Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
-
Krapyak – Jatingaleh (Semarang)
-
Jatingaleh – Srondol (Semarang)
-
Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
-
Semarang – Solo – Ngawi
-
Semarang – Demak
-
Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan (fungsional)
C. Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi
Pembatasan berlaku bagi:
-
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
-
Mobil barang dengan kereta tempelan
-
Mobil barang dengan kereta gandengan
-
Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut:
-
Hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu)
-
Hasil tambang
-
Bahan bangunan
-
Sumber :





