
SEMARANG- Pemerintah Kota Semarang kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan informasi secara transparan. Hal tersebut ditunjukkan dengan kembali diraihnya predikat Badan Publik Kabupaten/Kota Informatif dengan skor 97,74 pada penilaian Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa (16/12).

Predikat Informatif
Prestasi tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam mengelola dan menyediakan informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka. Pada malam penganugerahan tersebut, Pemerintah Kota Semarang mendapatkan dua predikat Informatif, yakni kategori Kabupaten/Kota dan RSUD Kabupaten/Kota yang diwakili oleh RSD KRMT Wongsonegoro. Hasil ini, merupakan predikat Informatif untuk keenam kalinya bagi Pemerintah Kota Semarang sejak penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pertama kali diselenggarakan.
Mewakili Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin hadir untuk menerima penghargaan dengan didampingi oleh Plt Kepala Diskominfo Yudi Hardianto Wibowo, dan Plt Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Dr. dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD FINASIM selaku perwakilan RSD KRMT Wongsonegoro. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesgiantoro, M.M., MPA.
Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, Pemerintah Kota Semarang hingga saat ini terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi dengan transparan, cepat, dan akurat. Penghargaan ini menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota Semarang untuk terus melakukan pelayanan informasi yang terbuka sebagai sebuah komitmen bersama untuk melayani masyarakat dengan lebih baik.
Dorong Keterbukaan Informasi
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan semangat keterbukaan informasi harus terus didorong, agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, birokrasi saat ini adalah birokrasi yang melayani dan berfungsi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat.
“Artinya trust building masyarakat harus kita ciptakan, apapun keterbukaan itu. Kalau masyarakat tidak percaya, tidak ada gunanya membuat suatu aplikasi atau keterbukaan informasi. Seluruh OPD, dinas, pejabat dia harus mempunyai fungsi melayani setara,” ujarnya.
Pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025, sebanyak 82 badan publik telah meraih predikat informatif. Jumlah tersebut terdiri dari 22 Kabupaten/Kota, 26 SKPD Provinsi, 17 RSUD Kabupaten/Kota, 7 Rumah Sakit Umum Provinsi, 5 Badan Vertikal, 1 Pengadilan Agama Kabupaten/Kota, 2 BPS Kabupaten/Kota, dan 2 BUMD Provinsi.

Penulis oleh : Andina/Diskominfo
Foto Oleh : Diskominfo Kota Semarang
