
Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kota Semarang. Penyakit ini tidak hanya menyerang kondisi fisik, tetapi juga berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan keluarga. Melihat risiko penularan yang tinggi serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, Pemerintah Kota Semarang menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Tuberkulosis sebagai dasar hukum dalam melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Tujuan Penanggulangan TBC
- Mencegah dan memutus rantai penularan TBC
- Melindungi masyarakat dari risiko penularan TBC
- Meningkatkan kualitas hidup pasien TBC dan keluarganya
- Mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat TBC
- Meningkatkan kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat
Ruang Lingkup Pengaturan
- Prinsip dan tugas Pemerintah Daerah
- Kebijakan dan strategi penanggulangan TBC
- Kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
- Penyediaan sumber daya dan sistem informasi
- Percepatan penanggulangan TBC
- Peran serta masyarakat
- Pembinaan, pengawasan, dan pendanaan
Peran Pemerintah Kota Semarang
Pemerintah Kota Semarang secara aktif mengoordinasikan seluruh upaya penanggulangan TBC di wilayah kota. Pemerintah menyediakan layanan kesehatan yang bermutu, menyiapkan tenaga kesehatan yang kompeten, serta menjamin ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kota Semarang memasukkan penanggulangan TBC ke dalam perencanaan pembangunan daerah agar pelaksanaannya berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.
Pelayanan Kesehatan TBC
- Pemerintah Kota Semarang melakukan penemuan kasus TBC secara aktif dan pasif melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan dukungan masyarakat.
- Pemerintah memberikan pengobatan TBC sesuai standar nasional agar pasien memperoleh layanan yang aman dan bermutu.
- Tenaga kesehatan melakukan pengawasan kepatuhan minum obat hingga tuntas untuk memastikan keberhasilan pengobatan.
- Petugas kesehatan menelusuri dan melacak pasien yang berhenti berobat guna mencegah penularan lanjutan.
- Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah memberikan imunisasi serta obat pencegahan TBC bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Percepatan Penanggulangan TBC Berbasis Wilayah
- Berpartisipasi dalam kegiatan pencegahan dan edukasi TBC
- Mendukung pasien TBC tanpa stigma dan diskriminasi
- Membantu pengawasan pengobatan di lingkungan sekitar
- Memberikan masukan dalam kebijakan penanggulangan TBC
Melalui Perda Penanggulangan TBC, Pemerintah Kota Semarang secara konsisten menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang sehat, inklusif, dan berkeadilan. Oleh karena itu, Pemerintah mendorong kolaborasi yang kuat antara pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat. Selanjutnya, sinergi tersebut menjadi kunci dalam mencapai target eliminasi TBC. Dengan demikian, upaya penanggulangan TBC tidak hanya menekan angka penularan, tetapi juga pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup seluruh warga Kota Semarang.
Untuk informasi lengkap dan ketentuan lebih lanjut, masyarakat dapat merujuk pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
