Penerbitan Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Kota Semarang
Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Permohonan dari lembaga
- Formulir Isian
- SK & Sertifikat izin lama
- Domisili
- FC KTP Pengelola
- Akta Notaris
- Tata Tertib (Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan)
- Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
- Denah Lokasi Lembaga
- Kurikulum-Silabus-RPP
- Daftar Riwayat Pemimpin
- Ijazah Pemimpin
- Daftar Riwayat Pengajar
- Ijazah Pengajar & Sertifikat Kompetensi sesuai Program
- Daftar Peserta Didik, Foto Pendukung
- Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK)
- Penilaian Kerja
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan persyaratan ke Subag Umum dan Kepegawaian
- Hasil Disposisi akan ke Bidang PAUD dan PNF
- Bidang PAUD dan PNF melakukan pengecekan berkas
- Bila syarat terpenuhi akan dilakukan visitasi
- Visitasi sesuai akan diterbitkan SK dan Sertifikat
Waktu Penyelesaian
21 Hari kerja
Pelayanan ini bisa diselesaikan 21 hari kerja jika pemohon segera memenuhi setiap ada kekuranglengkapan persyaratan
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Penerbitan Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan pelatihan (LKP)
Pengaduan Layanan
witter = @disdik_kotasmg
instagram = disdik_kotasmg
Facebook = PPID Disdik Kota Semarang
Telp = 024-8412180
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512