Penerbitan Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Persyaratan

  • Permohonan dari lembaga
  • Formulir Isian
  • SK & Sertifikat izin lama
  • Domisili
  • FC KTP Pengelola
  • Akta Notaris
  • Tata Tertib (Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan)
  • Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
  • Denah Lokasi Lembaga
  • Kurikulum-Silabus-RPP
  • Daftar Riwayat Pemimpin
  • Ijazah Pemimpin
  • Daftar Riwayat Pengajar
  • Ijazah Pengajar & Sertifikat Kompetensi sesuai Program
  • Daftar Peserta Didik, Foto Pendukung
  • Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK)
  • Penilaian Kerja

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan persyaratan ke Subag Umum dan Kepegawaian
  • Hasil Disposisi akan ke Bidang PAUD dan PNF
  • Bidang PAUD dan PNF melakukan pengecekan berkas
  • Bila syarat terpenuhi akan dilakukan visitasi
  • Visitasi sesuai akan diterbitkan SK dan Sertifikat

Waktu Penyelesaian

21 Hari kerja

Pelayanan ini bisa diselesaikan 21 hari kerja jika pemohon segera memenuhi setiap ada kekuranglengkapan persyaratan

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Penerbitan Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan pelatihan (LKP)

Pengaduan Layanan

witter = @disdik_kotasmg

instagram = disdik_kotasmg

Facebook = PPID Disdik Kota Semarang

Telp = 024-8412180

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512

PPID Kota Semarang

Stay in the loop

Subscribe to our free newsletter.