Penghargaan PPID Kota Semarang

Pemerintah Kota Semarang terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diraihnya predikat “Informatif” dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024.
Predikat “Informatif” merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik, yang menandakan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah memenuhi seluruh aspek transparansi informasi secara optimal. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa pelayanan informasi publik di Kota Semarang tidak hanya berorientasi pada kewajiban administratif, tetapi juga pada komitmen membangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan data dan informasi.
Melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penerapan inovasi digital, serta penyediaan akses informasi yang mudah dan cepat melalui portal resmi seperti ppid.semarangkota.go.id dan data.semarangkota.go.id, Pemerintah Kota Semarang berhasil menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan inklusif.
Pencapaian ini mencerminkan konsistensi Kota Semarang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mempertegas semangat untuk terus menghadirkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan berintegritas. Dengan keterbukaan informasi sebagai fondasi utama, Pemerintah Kota Semarang berkomitmen membangun pemerintahan yang semakin terpercaya dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.







