Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahap II Dimulai, PPID Kota Semarang Bekali Badan Publik melalui Sosialisasi SAQ

Published On: 20th Juli, 2026Categories: Berita Kota Semarang1.6 min readViews: 118

Putar Audio Konten Ini

Daftar Isi Halaman
Share Post

SEMARANG- Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi public melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2026. Memasuki masa penilaian tahap kedua, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menggelar Sosialisasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahap kedua, Kamis (16/07). Bertempat di Gedung Diskominfo Kota Semarang, sosialisasi dihadiri oleh perwakilan OPD, BUMD, Kecamatan dan Kelurahan yang mengikuti penilaian.

Penilaian Tahap II

Pengolah Data dan Informasi, Pratia Nurmala Fadjeri, A.Md.T mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh badan publik mengenai mekanisme pelaksanaan Monev Tahap II, yaitu pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bagian dari penilaian keterbukaan informasi publik. Melalui tahapan ini, diharapkan informasi yang menjadi kewajiban badan publik telah tersedia dan mudah diakses melalui website resmi masing-masing.

Pratia menambahkan, pelaksanaan penilaian Tahap II berlangsung pada 17 Juli hingga 21 Agustus 2026. Pada tahap ini, OPD, BUMD, Kecamatan, dan Kelurahan diminta mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ). “Pada tahap ini, OPD akan diberikan sheet berisi daftar informasi lain yang harus ada di website,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut, Pratia juga memberikan contoh kuesioner yang nantinya akan diisi oleh tiap-tiap OPD.

Sosialiasi Tahap II

Foto : Sosialiasi Penilaian Tahap II dengan OPD/BUMD di Gedung Diskominfo lt 3. (Dok : PPID/Diskominfo)

Aspek Penilaian

Sementara itu, Pengolah Data dan Informasi, Rossyana, A.Md menjelaskan penilaian Tahap II mencakup beberapa aspek, antara lain informasi kelembagaan, regulasi dan kebijakan, Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta standar pelayanan informasi publik pada masing-masing badan publik. Bobot penilaian Tahap II sebesar 55 persen.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 terdiri atas tiga tahapan, yaitu penilaian informasi berkala pada website badan publik, penilaian SAQ, dan uji publik bagi badan publik yang memenuhi nilai ambang batas. Badan publik yang memenuhi nilai ambang batas akan melaju ke Tahap III berupa uji publik.

Penulis : Andina Puspa

Foto : Sosialiasi Penilaian Tahap II dengan Kecamatan & Kelurahan  di Gedung Diskominfo lt 3. (Dok : PPID/Diskominfo)

Foto : Sosialiasi Penilaian Tahap II dengan Kecamatan & Kelurahan  di Gedung Diskominfo lt 3. (Dok : PPID/Diskominfo)