
Pemerintah Kota Semarang terus berupaya memastikan setiap warga dapat tinggal di hunian yang layak, sehat, dan aman. Upaya tersebut ditegaskan melalui Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Semarang memberikan kepastian hukum sekaligus arah pembangunan perumahan agar lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan.
Tujuan Utama Perda Ini
- Mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, dan teratur
- Memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan pemanfaatan perumahan
- Mencegah munculnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru
- Meningkatkan kualitas kawasan permukiman yang telah mengalami penurunan fungsi
- Mendorong pembangunan perumahan yang terpadu dengan tata ruang kota
Apa Saja yang Diatur dalam Perda Perumahan Kota Semarang?
- Perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan
- Penyelenggaraan kawasan permukiman perkotaan
- Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU)
- Pemeliharaan dan perbaikan perumahan serta lingkungan hunian
- Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh
- Peran serta masyarakat dan kerja sama dengan berbagai pihak
Dengan pengaturan ini, Pemerintah Kota Semarang memastikan pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada bangunan, tetapi juga pada kualitas lingkungan.
Perlindungan dan Dukungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Memfasilitasi penyediaan rumah umum bagi MBR
- Memberikan kemudahan dan bantuan pembangunan rumah swadaya
- Menyediakan prasarana dan sarana dasar perumahan
- Mendorong pengembang menerapkan hunian berimbang antara rumah sederhana, menengah, dan mewah
Langkah Nyata Menangani Permukiman Kumuh
- Pengawasan ketat terhadap perizinan dan standar teknis bangunan
- Pendataan dan penetapan lokasi perumahan kumuh
- Peningkatan kualitas kawasan secara terpadu
- Pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi
Pendekatan ini dilakukan agar penanganan permukiman kumuh tidak bersifat sementara, tetapi berkelanjutan.
Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan
- Berperan dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan perumahan
- Memanfaatkan hunian sesuai fungsi dan ketentuan
- Menjaga lingkungan permukiman agar tetap tertib dan sehat
- Mengakses informasi secara terbuka terkait perizinan dan tata ruang
Pemerintah Kota Semarang membuka ruang kolaborasi agar pembangunan perumahan berjalan selaras dengan kebutuhan warga.
Melalui penerapan Perda Perumahan Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang terus mendorong terwujudnya kota yang layak huni, tertata, dan berdaya saing. Selain itu, perda ini menjadi pedoman bersama sehingga Pemerintah Kota Semarang bersama masyarakat dapat membangun lingkungan tempat tinggal yang nyaman serta meningkatkan kualitas hidup warga secara berkelanjutan.
Masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dengan mengakses Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
