Permohonan Informasi di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang
Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Jika secara langsung harus memiliki KTP dan Surat Rekomentasi Survey/Surat Riset dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang)
- Jika secara langsung harus memiliki KTP, Nomor telepon/email dan Surat Rekomentasi Survey/Surat Riset dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan informasi baik secara langsung (datang langsung) maupun secara tidak langsung (melalui surat, email, atau telepon) • Pemohon mengajukan permohonan secara langsung (datang langsung) dengan memberikan identitas diri (nama, nomor KTP, alamat, no telepon/HP/email), rincian informasi dan menngisi surat permohonan serta menyerahkan surat rekomentasi survey/riset dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang yang diserahkan ke bagian loket • Pemohon mengajukan permohonan secara tidak langsung (melalui surat, email, telepon) dengan memberikan identitas diri ( nama, nomor KTP, alamat, no telepon/HP/email), rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan dan cara penyampaian informasi yang diinnginkan serta menyerahkan surat rekomentasi survey/riset dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang kepada Petugas Informasi Command Room.
Waktu Penyelesaian
4 hari
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Informasi di Lingkungan DPU Kota Semarang
Pengaduan Layanan
- Petugas Informasi Command Room mencatat identitas diri pemohon, memeriksa, dan mendistribusi kelengkapan informasi ke bagian loket
- Petugas loket mendistribusikan kepada Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas
- Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang mendisposisi permohonan informasi publik kepada petugas PPID Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
- Petugas PPID melakukan identifikasi informasi yang dibuttuhkan dan mempersiapkan data sesuai dengan informasi yang dibutuhkan
- Petugas PPID menyerahkan data atau informasi bersifat Hard Copy sesuai yang diminta kepada pemohon
- Petugas PPID menyerahkan atau berkoordinasi mengenai data atau informasi bersifat SoftCopy atau digital dengan Petugas Informasi Command Room dan menyerahkan kepada pemohon
- Informasi diterima dengan baik oleh pemohon serta menerima bukti penerimaan informasi publik
Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
Alamat :
Jl. Madukoro Raya No.7, Krobokan, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50141
Jam :
Senin | 07.00–15.15 |
Selasa | 07.00–15.15 |
Rabu | 07.00–15.15 |
Kamis | 07.00–15.15 |
Jumat | 07.00–11.30 |
Sabtu | Tutup |
Minggu | Tutup |
Telepon :
(024) 76433969
Whatsapp :
081215000512