Persetujuan Pendirian Rumah Sakit Kota Semarang

Persyaratan :

  1. Pengajuan permohonan dan proposal Izin Persetujuan Pendirian Rumah Sakit;
  2. Risalah PTP bila tanah lebih ? 1 Ha, Keterangan lokasi bila luas kurang dari 1 Ha;
  3. Foto copy akta pendirian Badan Hukum yang dilegalisir pejabat berwenang;
  4. Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah antara lain Sertifikat kecuali Letter C/D dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara dan Surat Keterangan Tidak Sengketa dilegalisir pejabat yang berwenang;
  5. Apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat perjanjian dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang ditandatangani diatas meterai;
  6. Peta lokasi tanah yang dimohon;
  7. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilampiri persyaratan administrasi;
  2. Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan menggunakan aplikasi program Informasi Teknologi, yang selanjutnya pemohon diberikan bukti penerimaan berkas dimaksud, apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Berkas permohonan tersebut kemudian diverifikasi dan validasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi yang dilakukan melalui rapat koordinasi dan cek lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara;
  4. Apabila hasil rakor dan cek lapangan dalam berita acara tidak disetujui maka berkas dikembalikan kepada pemohon;

Waktu Penyelesaian

15 Hari kerja

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Keputusan Walikota

Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.

Kantor DPMPTSP

Alamat: Mal Pelayanan Publik Terminal Mangkang Lt. 2
Jl. Urip Sumoharjo KM. 17, Semarang
Telepon: (024) 3548591
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan : 081215000512