Persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Kota Semarang

Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Pengisian formulir permohonan SPPL.
- Deskripsi kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
- Surat keterangan domisili perusahaan dari Lurah setempat diketahui Camat.
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan bermeterai;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP.
- Foto copy akte perusahaan (jika berbadan hukum).
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Foto copy SIUP/TDP (jika memiliki).
- Foto copy sertifikat lahan (jika di lahan sendiri) atau surat perjanjian/kerelaan dari pemiliklahan jika menggunakan lahan milik orang lain atau surat pernyataan dari kelurahan jika menggunakan lahan umum yang diijinkan berdasar peraturan yang berlaku;j. Foto copy KRK;k. Foto copy IMB (jika memiliki).
- Denah / Lay out kegiatan;m. Foto Lokasi Bangunan dan kegiatan;n. Data atau dokumen tambahan apabila diperlukan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi.
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Izin untuk diserahkan kepada pemohon. “
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Keputusan Walikota
Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.
Kantor DPMPTSP
Alamat: Mal Pelayanan Publik Terminal Mangkang Lt. 2
Jl. Urip Sumoharjo KM. 17, Semarang
Telepon: (024) 3548591
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan : 081215000512
Informasi Terkait