
SEMARANG- Diskominfo Kota Semarang selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, menggelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Pemerintah Kota Semarang pada Kamis (17/4/2025). Bertempat di Gedung Diskominfo lantai 3, Uji Konsekuensi tersebut menghadirkan Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Diponegoro, Kadek Cahya Susila Wibawa, S.H., M.H.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim PPID Kota Semarang, Ardhianto. Ardhianto mengatakan bahwa Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan PPID Kota Semarang. Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan melibatkan praktisi hukum dalam pengujian untuk memastikan apakah suatu informasi layak dibuka atau perlu ditutup.
Ardhianto menambahkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan pelaksanaan uji konsekuensi dalam penetapan klasifikasi informasi. Aturan ini mengatur bahwa setiap badan publik berkewajiban memberikan akses informasi kepada perorangan maupun lembaga yang memenuhi ketentuan dalam mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi.
“Terdapat jenis informasi tertentu yang dikecualikan, dan penetapan tersebut melalui prosedur uji konsekuensi yang berlaku,” ujar Ardhianto.

Pada Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan tahun 2025 Pemerintah Kota Semarang, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan daftar informasi untuk diuji. OPD tersebut di antaranya adalah Dinas Penataan Ruang (Distaru), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk KB) Kota Semarang, Inspektorat, serta beberapa Kecamatan di wilayah Kota Semarang.
Usulan informasi tersebut kemudian diverifikasi dan diuji oleh praktisi hukum. Setelah pengujian informasi dikecualikan selesai dilakukan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Daftar Informasi Dikecualikan 2025 Pemerintah Kota Semarang.
Kegiatan uji konsekuensi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengelola informasi, sehingga pelayanan informasi publik di Kota Semarang lebih optimal, aman, dan terpercaya. Informasi mengenai Surat Keputusan Daftar Informasi Dikecualikan (SK DIK) Pemerintah Kota Semarang tahun 2025 dapat mengakses website https://ppid.semarangkota.go.id/daftar-informasi/daftar-informasi-dikecualikan-pemerintah-kota-semarang/
Penulis : Andina/Diskominfo
Foto : Diskominfo/PPID Kota Semarang
Informasi Terkait