PPID Kota Semarang Gelar Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi 2026

Published On: 29th Januari, 2026Categories: Berita Kota Semarang1.5 min readViews: 128
Daftar Isi Halaman
Share Post

SEMARANG – Mengawali tahun 2026, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang menggelar Forum Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2025 serta Rencana Kegiatan Keterbukaan Informasi Tahun 2026, Kamis (29/1). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Diskominfo tersebut diikuti oleh seluruh petugas PPID OPD, BUMD, kecamatan, dan kelurahan sebagai bentk penguatan komitmen dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Ketua Tim Pelayanan Informasi Publik (PPID) Kota Semarang, Ardiantho, mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi bersama dalam hal penyelenggaraan keterbukaan informasi publik 2026, diantaranya adalah waktu dalam menjawab permohonan informasi publik.

Disamping itu, Ardi mengatakan pada tahun 2026 Pemerintah Kota Semarang melalui PPID kembali menggelar penilaian bagi OPD, BUMD, kecamatan, dan kelurahan melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada periode ini penilaian akan mengikutsertakan kelurahan.

“Tahun ini, kecamatan akan ikut serta bersama tiga kelurahan di wilayahnya,” ujar Ardiantho.

Ia menjelaskan, penilaian Monev Keterbukaan Informasi 2026 dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa pengisian informasi berkala pada website masing-masing instansi yang berlangsung pada Februari hingga April. Tahap kedua yakni pengisian data dukung pada Form SAQ berupa tautan informasi di website instansi pada periode Mei hingga Agustus.

“Instansi yang memperoleh nilai minimal 80 akan melanjutkan ke tahap ketiga yang dilaksanakan sekitar September atau Oktober,” jelasnya.

Berbeda dari tahun sebelumnya, pada penilaian tahun 2026 ini Monev akan dibagi ke dalam sejumlah kategori, di antaranya kategori pengaduan Lapor Semar dan pengelolaan media sosial.

Melalui Monev ini, Ardiantho berharap setiap instansi dapat terus memperbarui dan menyajikan informasi publik secara berkala, baik melalui website resmi maupun kanal media sosial, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu akurat, mutakhir, dan mudah diakses. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik dapat berjalan lebih optimal serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Oleh : Andina/Diskominfo

Foto : Tim Medsos/Diskominfo