Prosedur Pelaksanaan Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Kota Semarang

Last Updated: 29th Juli, 2021Categories: Layanan Sosial0.7 min readViews: 1630

Persyaratan

Menunjukkan identitas diri

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Melaporkan adanya bencana alam
  • Melakukan assesment terhadap laporan bencana untuk menentukan bencana tersebut termasuk dalam kategori darurat atau non darurat
  • Menyusun list kebutuhan jenis bantuan (bantuan tenaga maupun barang)
  • Menyiapkan list kebutuhan bantuan (logistik / non logistik)
  • Menyerahkan bantuan

Waktu Penyelesaian

3 Hari

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

Pengaduan Layanan

Pengaduan

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  1. Telepon ke nomor 024-356-9040
  2. Website Dinas Sosial Kota Semarang http://www.dinsos.semarangkota.go.id/aduan/create
  3. Instagram https://www.instagram.com/dinsoskotasmg/?hl=en
  4. Twitter https://twitter.com/DinsosSMG

Kantor Dinas Sosial

  • Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
  • Telepon: (024) 356-9040 / (024) 354-9547 / (024) 3568540
  • Email: dinsossemarang@gmail.com
  • Facebook: Facebook Dinas Sosial Kota Semarang
  • Youtube: Youtube Dinas Sosial Kota Semarang

Jam Kerja

  • Senin – Jum’at – 07.00 WIB s/d 15.00 WIB
  • Sabtu – Minggu – Tutup

Whatsapp :