Prosedur Pelaksanaan Program Pemulihan dan Penguatan Sosial bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Kota Semarang
Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Identitas diri
- Surat Keterangan dari Kelurahan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengumpulan data terkait korban bencana
- Melakukan Pemulihan Trauma Pasca Bencana melakukan beberapa hal utama, yang mencakup pemulihan psikologis dan pskis
- Melakukan pengungkapan dan pemahaman masalah yang dihadapi klien/assesment baik secara individu maupun kelompok, yang kemudian melakukan identifikasi masalah
- Memberikan bimbingan / konseling dan motivasi sosial agar korban bencana mampu mengatasi segala permasalahan yang dialami
- Melaksanakan pengembangan kemampuan individu dan juga kelompok dalam memberdayakan potensi dan sumber-sumber yang ada
- Membantu penyaluran informasi dan kemudahan lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan potensi korban
- Membuat beberapa catatan tentang perkembangan korban (antara lain profil korban, catatan proses, kunjungan ke lokasi, catatan kasus dan lain-lain)
- Merujuk kepada tim lainnya untuk bisa memberikan bantuan pelayanan secara profesional sesuai dengan layanan dan kebutuhan korban
Waktu Penyelesaian
3 Hari
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pemulihan dan Penguatan Sosial bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial
Pengaduan Layanan
Pengaduan
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :
- Telepon ke nomor 024-356-9040
- Website Dinas Sosial Kota Semarang http://www.dinsos.semarangkota.go.id/aduan/create
- Instagram https://www.instagram.com/dinsoskotasmg/?hl=en
- Twitter https://twitter.com/DinsosSMG
Kantor Dinas Sosial
- Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
- Telepon: (024) 356-9040 / (024) 354-9547 / (024) 3568540
- Email: dinsossemarang@gmail.com
- Facebook: Facebook Dinas Sosial Kota Semarang
- Youtube: Youtube Dinas Sosial Kota Semarang
Jam Kerja
- Senin – Jum’at – 07.00 WIB s/d 15.00 WIB
- Sabtu – Minggu – Tutup
Whatsapp :
081215000512