Publikasi Informasi Publik Melalui Media Sosial Badan Publik

Published On: 5th Agustus, 2024Categories: Informasi Berkala, Kegiatan dan Kinerja badan Publik0.3 min readViews: 1813
Daftar Isi Halaman
Share Post

Dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Kota Semarang aktif memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menyebarkan informasi, menjawab pertanyaan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

PPID Kota Semarang hadir di Instagram, X, TikTok, dan YouTube.