
Daftar Isi Halaman
Share Post
Dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Kota Semarang aktif memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menyebarkan informasi, menjawab pertanyaan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
PPID Kota Semarang hadir di Instagram, X, TikTok, dan YouTube.
Instagram PPID : https://www.instagram.com/ppidkotasemarang/
Twitter / X PPID : https://x.com/ppidkotasmg
TikTok PPID : https://www.tiktok.com/@ppidkotasemarang
Youtube PPID : https://www.youtube.com/@ppidkotasemarang