
Pemerintah Kota Semarang dengan bangga mengumumkan penetapan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Dokumen ini adalah peta jalan strategis kita untuk lima tahun ke depan, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Wali Kota terpilih, serta fondasi awal menuju Visi Kota Metropolitan yang Layak Huni, Maju, dan Berkelanjutan di Tahun 2045.
🎯 Visi Kami: Pusat Ekonomi yang Maju, Berkeadilan Sosial, Lestari, dan Inklusif
RPJMD 2025–2029 mengusung Visi: “KOTA SEMARANG MENJADI PUSAT EKONOMI YANG MAJU, BERKEADILAN SOSIAL, LESTARI, DAN INKLUSIF”.
Visi ini didukung oleh tujuh Misi Utama yang akan menjadi fokus kolaborasi seluruh stakeholder kota:
| Misi Utama | Fokus Utama |
| Misi 1 |
Pemerataan Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial yang Produktif, Berkualitas, dan Berkepribadian. |
| Misi 2 |
Mewujudkan Kesehatan Seluruh Masyarakat dengan mengutamakan Pencegahan, Pengobatan, dan Rehabilitasi. |
| Misi 3 |
Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Pangan, Sandang, Papan) untuk Taraf Hidup Layak. |
| Misi 4 |
Mewujudkan Perekonomian Inklusif berbasis SDM Digital dan Ekonomi Kreatif Global. |
| Misi 5 |
Mewujudkan Infrastruktur Kota yang Terhubung dengan Aksesibilitas dan Konektivitas Berkelanjutan. |
| Misi 6 |
Mewujudkan Kualitas Lingkungan Kota yang Tangguh, Berkelanjutan, serta Pengendalian Banjir dan Rob. |
| Misi 7 |
Mewujudkan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas, Bersih, dan Inklusif Berbasis Kota Cerdas. |
💡 Fokus Program Prioritas (2025–2029)
RPJMD ini mengedepankan pendekatan holistik untuk menjawab isu strategis, seperti peningkatan daya saing, penanggulangan kemiskinan, dan mitigasi bencana. Beberapa program prioritas yang akan kami akselerasi meliputi:
-
Pengendalian Banjir dan Rob: Fokus pada normalisasi Sungai Tenggang, Sringin, Plumbon, Baru, dan Sungai Semarang, termasuk rekondisi Kartini Drain, serta pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir.
-
Pembangunan SPALD-T: Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) untuk meningkatkan akses sanitasi aman di 10 kecamatan.
-
Transformasi Transportasi: Peningkatan kuantitas dan kualitas layanan BRT/New BRT rendah karbon, termasuk rintisan pembangunan BRT Dedicated Lane dan penyediaan Bus Gratis bagi pelajar/mahasiswa ber-KTP Semarang.
-
Pembangunan SDM: Pelaksanaan Sekolah Swasta Gratis di jenjang TK, SD, dan SMP, penyediaan Beasiswa D3/S1 bagi siswa miskin dan berprestasi, dan peningkatan kompetensi guru.
-
Penguatan Ekonomi: Pengembangan Pasar Tradisional Modern yang mengintegrasikan fungsi kuliner dan UMKM, serta penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif melalui digitalisasi pemasaran Dan dukungan akses kredit.
-
Tata Kelola: Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Indeks Integritas Nasional (IIN), serta penguatan Musrenbang Tematik untuk partisipasi masyarakat yang lebih substantif.
🔍 Akses Dokumen Lengkap
RPJMD adalah dokumen publik yang bersifat transparan dan akuntabel. Kami mengajak seluruh masyarakat, akademisi, dan dunia usaha untuk membaca, memahami, dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Visi Kota Semarang.
Unduh salinan resmi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2025 (RPJMD Tahun 2025–2029) melalui tautan di bawah ini:
