Sosialisasi di Gajahmungkur, Warga Diminta Manfaatkan Tiga Kanal Layanan Publik

Last Updated: 14th Juni, 2024Categories: Berita Kota Semarang1.8 min readViews: 381
Table of contents
Share Post

GAJAHMUNGKUR- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang kembali mengadakan Roadshow Sosialisasi Keterbukaan Informasi, Pengaduan dan Kegawatdaruratan Kota Semarang, Kamis (14/6) 2024. Bertempat di Aula Kecamatan Gajahmungkur, kegiatan roadshow tersebut dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari perwakilan FKK, LPMK, PKK, RW dan kelompok organisasi di wilayah Kecamatan Gajahmungkur.

Camat Gajahmungkur, Puput Widhiatmoko Hadinugroho mengatakan, pada era digital saat ini, sudah tidak diperlukan surat menyurat hanya untuk melakukan pengaduan. Selain itu, masyarakat kini bisa memanfaatkan Whatsapp dan media sosial untuk mengadu atau memperoleh informasi. Puput mengatakan, Kecamatan Gajahmungkur juga memiliki inovasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan, diantaranya adalah Sistem Monitoring Aduan Gajahmungkur (Si Madu). ”Dengan adanya kemudahan dalam menyampaikan keluhan bisa memperdekat antara Pemerintah Kota Semarang dengan warga,” ujarnya saat membuka acara sosialisasi.

Petugas Pelayanan Informasi Kota Semarang, Shafa Nafisah mengatakan, mendapatkan informasi merupakan hak setiap warga negara. Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang nomor 14 tahun 2008. ”Warga berhak untuk menanyakan serta mendapatkan data yang termasuk data atau informasi publik,” ujarnya. Shafa menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Semarang sendiri telah memfasilitasi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi seputar Kota Semarang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat bisa bertanya melalui nomor Whatsapp 0811-2681-112 atau Sistem Layanan Informasi (Silintas) untuk permintaan data. ”Layanan PPID gratis, cepat dan solutif,” ujarnya.

Subkoordinator Pengelolaan Aspirasi dan Informasi Diskominfo Kota Semarang, Wulan Asih menjelaskan, selain Layanan Informasi PPID, Pemerintah Kota Semarang juga memiliki kanal aduan Sapa Mbak Ita serta Call Center Gawat Darurat 112. Melalui Sapa Mbak Ita, masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, gagasan dan aspirasi kepada Pemerintah Kota Semarang tanpa khawatir adanya persekusi jika membuat laporan. Wulan menjamin, data pribadi pelapor di Sapa Mbak Ita dijamin kerahasiaannya. ”Perlindungan identitas pelapor sesuai dengan Undang – Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya. Selain itu, Wulan menjelaskan, untuk kondisi gawat darurat, masyarakat bisa mengandalkan Call Center 112 yang beroperasi 24 jam. Call Center 112 bisa dimanfaatkan untuk penyelamatan seperti kebakaran, evakuasi hewan buas & non buas, penyelamatan korban kecelakaan & pertolongan serta penanganan Kamtibmas. ”Call Center 112 beroperasi 24 jam, cepat dan tanpa biaya panggilan,” ujarnya.

Penulis : Andina Puspa

Foto Dokumentasi : Pratia N.F/Tim PPID