Standar Biaya Permintaan Informasi Kota Semarang

Last Updated: 19th Agustus, 2024Categories: Informasi Berkala, Informasi Mengenai Regulasi Badan Publik0.3 min readViews: 743

Tarif dan Biaya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang menyediakan pelayanan permintaan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Pemohon informasi publik bisa melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di lingkungan Kantor Balaikota Semarang dengan biaya dibebankan kepada pemohon informasi, atau membawa CD/DVD kosong, atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.