Standar Biaya Permintaan Informasi Kota Semarang

Tarif dan Biaya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang menyediakan pelayanan permintaan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Pemohon informasi publik bisa melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di lingkungan Kantor Balaikota Semarang dengan biaya dibebankan kepada pemohon informasi, atau membawa CD/DVD kosong, atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Andina Puspa

Stay in the loop

Subscribe to our free newsletter.