Standar Biaya Permintaan Informasi Kota Semarang
Table of contents
Share Post
Tarif dan Biaya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang menyediakan pelayanan permintaan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Pemohon informasi publik bisa melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di lingkungan Kantor Balaikota Semarang dengan biaya dibebankan kepada pemohon informasi, atau membawa CD/DVD kosong, atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.