Stop Bingung! Ini Panduan Lengkap Mengganti KTP-el Rusak di Kota Semarang

Published On: 1st Oktober, 2025Categories: Layanan Kependudukan0.9 min readViews: 93
Daftar Isi Halaman
Share Post

Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, untuk mengganti KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang rusak, Anda dapat melakukannya secara manual (datang langsung).

Persyaratan Umum:

  1. KTP-el asli yang rusak.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi (untuk verifikasi data).

Prosedur Pengurusan Manual (Datang Langsung):

  1. Datang ke: Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) atau Kantor Dukcapil di Kecamatan domisili Anda di Kota Semarang.
  2. Bawa Dokumen: Bawa KTP-el yang rusak dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Pemeriksaan Dokumen: Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen Anda.
  4. Proses Cetak: Permohonan KTP-el baru akan diproses dan dicetak oleh petugas.
  5. Pengambilan KTP-el: Petugas akan menyerahkan KTP-el yang baru kepada Anda.

Catatan Penting:

  • Biaya: Pengurusan KTP-el tidak dipungut biaya (GRATIS).
  • Lokasi: Pengurusan KTP-el di Kota Semarang dilakukan di TPDK/Dukcapil Kecamatan, bukan di Kantor Dispendukcapil Kota (pusat).
  • Layanan Online: Saat ini, layanan online untuk permohonan KTP-el Kota Semarang (seperti yang pernah ada sebelumnya) dilaporkan belum tersedia (informasi per Juli 2025/terbaru yang ditemukan).

Untuk informasi paling akurat dan terbaru, disarankan untuk menghubungi Dispendukcapil Kota Semarang melalui kanal resminya (telepon, WhatsApp, atau website).