
Daftar Isi Halaman
Share Post
Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, untuk mengganti KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang rusak, Anda dapat melakukannya secara manual (datang langsung).
Persyaratan Umum:
- KTP-el asli yang rusak.
- Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi (untuk verifikasi data).
Prosedur Pengurusan Manual (Datang Langsung):
- Datang ke: Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) atau Kantor Dukcapil di Kecamatan domisili Anda di Kota Semarang.
- Bawa Dokumen: Bawa KTP-el yang rusak dan Kartu Keluarga (KK).
- Pemeriksaan Dokumen: Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen Anda.
- Proses Cetak: Permohonan KTP-el baru akan diproses dan dicetak oleh petugas.
- Pengambilan KTP-el: Petugas akan menyerahkan KTP-el yang baru kepada Anda.
Catatan Penting:
- Biaya: Pengurusan KTP-el tidak dipungut biaya (GRATIS).
- Lokasi: Pengurusan KTP-el di Kota Semarang dilakukan di TPDK/Dukcapil Kecamatan, bukan di Kantor Dispendukcapil Kota (pusat).
- Layanan Online: Saat ini, layanan online untuk permohonan KTP-el Kota Semarang (seperti yang pernah ada sebelumnya) dilaporkan belum tersedia (informasi per Juli 2025/terbaru yang ditemukan).
Untuk informasi paling akurat dan terbaru, disarankan untuk menghubungi Dispendukcapil Kota Semarang melalui kanal resminya (telepon, WhatsApp, atau website).