Strategi Perwilayahan IKM Kota Semarang Menuju Industri Global

Published On: 13th Januari, 2026Categories: Berita Kota Semarang, Dokumen Perencanaan, Informasi UMKM2.7 min readViews: 56
Daftar Isi Halaman
Share Post

Perwilayahan IKM Kota Semarang menjadi langkah krusial pemerintah dalam menata ekosistem usaha lokal. Sebagai informasi awal, IKM merupakan singkatan dari Industri Kecil dan Menengah. Sektor ini merupakan motor penggerak ekonomi yang sangat vital bagi warga kota. Oleh karena itu, pengelompokan wilayah secara terpadu sangat diperlukan agar pertumbuhan ekonomi lebih merata.

Selanjutnya, rencana penataan ini disusun berdasarkan keterkaitan sumber daya dari hulu hingga ke hilir. Hal ini mencakup penyediaan bahan baku, fasilitas pendukung, serta kemudahan jangkauan pemasaran. Dengan demikian, unit usaha lokal dapat beroperasi secara lebih efisien dan terorganisir di masa depan.

Kriteria Penentuan Zona Industri

Dalam menetapkan pembagian kawasan, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek strategis. Penentuan zonasi industri ini merujuk pada persebaran unit usaha yang sudah ada saat ini. Selain itu, pemerintah juga melihat aksesibilitas bahan baku serta kesesuaian rencana tata ruang wilayah. Hal tersebut sangat penting supaya aktivitas produksi tidak mengganggu kenyamanan kawasan pemukiman penduduk.


Daftar 10 Zona Wilayah Pengembangan IKM Kota Semarang

Peta zonasi perwilayahan IKM Kota Semarang untuk industri lokal.

Berikutnya, kita perlu mencermati secara detail mengenai pembagian zona kerja Industri Kecil dan Menengah di area Semarang. Saat ini, Pemerintah Kota Semarang membagi wilayah tersebut menjadi sepuluh bagian utama sebagai berikut:

  • Wilayah I: Mencakup Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Timur, dan Semarang Selatan.
  • Wilayah II: Mencakup Kecamatan Candisari dan Kecamatan Gajahmungkur.
  • Wilayah III: Mencakup Kecamatan Semarang Barat dan Kecamatan Semarang Utara.
  • Wilayah IV: Mencakup Kecamatan Genuk yang fokus pada industri skala besar.
  • Wilayah V: Mencakup Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan.
  • Wilayah VI: Mencakup Kecamatan Tembalang.
  • Wilayah VII: Mencakup Kecamatan Banyumanik.
  • Wilayah VIII: Mencakup Kecamatan Gunungpati.
  • Wilayah IX: Mencakup Kecamatan Mijen.
  • Wilayah X: Mencakup Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Tugu.

Potensi Komoditas di Setiap Wilayah

Lebih lanjut, setiap zona memiliki fokus produk unggulan yang berbeda-beda untuk menciptakan spesialisasi daerah. Berikut adalah rincian lengkap mengenai arahan komoditas tersebut:
Produk unggulan hasil perwilayahan IKM Kota Semarang.

  • Wilayah I: Mengembangkan industri tempe, kulit imitasi, las kenteng, dan kuliner kulit lumpia.

  • Wilayah II: Fokus memproduksi tahu kedelai secara terpusat.

  • Wilayah III: Mengelola pengolahan bandeng, industri tempe, serta produksi ikan asap.

  • Wilayah IV: Menjadi kawasan pendukung utama bagi berbagai industri skala besar di Kota Semarang

  • Wilayah V: Mengembangkan sisi kreativitas pada sentra industri sulam pita.

  • Wilayah VI: Menjadi pusat utama untuk pengembangan komoditas batik.

  • Wilayah VII: Menghasilkan kerajinan tangan, jajanan pasar, dan kain batik.

  • Wilayah VIII: Memproduksi batik, aneka keripik, serta berbagai olahan ketela.

  • Wilayah IX: Menjalankan sentra industri konveksi dan kerajinan pandai besi.

  • Wilayah X: Mengembangkan industri kerupuk, pengolahan logam, dan kain batik.


Tahapan Pembangunan Jangka Panjang (2025-2045)

Untuk mencapai target jangka panjang yang ambisius, Pemerintah Kota Semarang akhirnya merancang empat tahapan utama dalam Perwilayahan IKM Kota Semarang. Adapun urutan rencana pembangunannya adalah sebagai berikut:

  1. Tahun 2025-2029: Fokus meningkatkan pasokan bahan baku, penguatan infrastruktur, legalitas, permodalan, penyerapan tenaga kerja, serta sinergi antarlembaga.

  2. Tahun 2030-2034: Mengutamakan perluasan pengembangan IKM, sistem pemasaran, serta penerapan industri berwawasan lingkungan.

  3. Tahun 2035-2039: Mulai memperkuat daya saing produk dan mendorong internasionalisasi IKM di pasar global.

  4. Tahun 2040-2045: Mewujudkan kolaborasi yang kuat serta kemitraan strategis dengan berbagai pihak internasional.

Kesimpulannya, program Perwilayahan IKM Kota Semarang ini bertujuan untuk membawa produk lokal ke kancah dunia. Jika Anda membutuhkan data yang jauh lebih rinci, silakan kunjungi dokumen resmi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2025-2045.