Surat Edaran tentang Kegiatan Study Tour di Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Semarang

Last Updated: 15th Mei, 2025Categories: Berita Kota Semarang0.4 min readViews: 33
Table of contents
Share Post

Dinas Pendidikan Kota Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/8521/400.3/III/2025 tentang Kegiatan Studi Tour (Studi Wisata) pada Satuan Pendidikan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/8521/400.3/III/2025, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan:
✅ Studi tour tidak wajib dan tidak boleh membebani orang tua
✅ Harus ada kajian manfaat dan keamanan
✅ Biaya guru/pembimbing tidak ditanggung siswa
✅ Harus transparan dan melibatkan komite sekolah
✅ Tujuan wisata diutamakan yang edukatif dan membangun karakter
✅ Surat pemberitahuan ke Dinas Pendidikan dan Kepolisian wajib diajukan minimal 1 bulan sebelum keberangkatan