
Dinas Pendidikan Kota Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/8521/400.3/III/2025 tentang Kegiatan Studi Tour (Studi Wisata) pada Satuan Pendidikan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/8521/400.3/III/2025, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan:
✅ Studi tour tidak wajib dan tidak boleh membebani orang tua
✅ Harus ada kajian manfaat dan keamanan
✅ Biaya guru/pembimbing tidak ditanggung siswa
✅ Harus transparan dan melibatkan komite sekolah
✅ Tujuan wisata diutamakan yang edukatif dan membangun karakter
✅ Surat pemberitahuan ke Dinas Pendidikan dan Kepolisian wajib diajukan minimal 1 bulan sebelum keberangkatan
Informasi Terkait