Persyaratan

  • LEMBAR KENDALI PERMOHONAN
  • CHEK LIST KELENGKAPAN PERMOHONAN
  • FORMULIR A1
  • FORMULIR A2
  • FORMULIR PENGALIHAN HAK PEMAKAIAN
  • FORMULIR A13
  • SIPTD/ KTPP ASLI
  • FOTOCOPY KTP
  • FOTOCOPY KK
  • PAS PHOTO TERBARU 4X6 BERWARNA

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pedagang menghubungi kepala pasar dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  • Kepala Pasar berkoordinasi dengan Kepala UPTD untuk bisa diteruskan ke Seksi Perijinan dan Seksi Pendapatan
  • Setelah dilakukan pengecekan data antara Seksi perijinan dan Seksi Pendapatan untuk bisa di konfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang
  • Kepala Dinas Telah Mengesahkan Surat Ijin Dasaran untuk bisa diteruskan kepada Pemohon/Pedagang melalui Seksi Perijinan
  • Bidang Perijinan memberitahu informasi pengesahan kepada Kepala UPTD untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada pemohon

Waktu penyelesaian

30 Hari

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Izin Pemakaian Tempat Dasaran Pengajuan Pengalihan

Pengaduan Pelayanan

Dinas Perdagangan Kota Semarang

Jalan Dokter Cipto No.115, Sarirejo, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50124

Kamis 07.00–15.30
Jumat 07.00–15.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–15.30
Selasa 07.00–15.30
Rabu 07.00–15.30

Telepon (024) 3544303

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512