Surat Izin Pengobatan Tradisional (SIPT) Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Persyaratan

  1. Surat permohonan ke DPM-PTSP
  2. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. foto copy NPWP;
  4. Pas Foto 4×6
  5. copy scan Ijasah
  6. rekomendasi dari Organisasi Profesi tenaga Kesehatan yang bersangkutan;
  7. Surat permohonan ke Dinas Kesehatan;
  8. Rekomendasi Dinas Kesehatan;
  9. Pernyataan bermaterai dokumen tersebut lengkap dan benar

Waktu Penyelesaian

10 Hari kerja

terlampir dalam SOP

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

SURAT IZIN PENGOBAT TRADISIONAL (SIPT)

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512

PPID Kota Semarang

Stay in the loop

Subscribe to our free newsletter.