Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Foto copy Ijin Teknis dengan menunjukan aslinya.
  3. Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkohol dengan menunjukan aslinya.
  4. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan menunjukan aslinya;5. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Akta pendirian Badan Hukum.
  7. Keterangan realisasi penjualan selama masa berlaku Surat Ijin Usaha Perdagangan dan/atau rencana penjualan 1 (satu) tahun ke depan dari minuman beralkohol yang disalurkannya.
  8. Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat (asli.
  9. Rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (asli.
  10. Foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dari Sub Distributor.
  11. Surat penunjukan selaku pengecer/penjual langsung diminum ditempat dari Sub Distributor (asli).
  12. Foto pemilik usaha ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
  2. Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan Perijinann II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapanganbersama tim teknisyang dituangkan dalam Berita Acara.
  4. Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Izin untuk diserahkan kepada pemohon. “

Waktu Penyelesaian

5 Hari kerja

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.
Kantor DPMPTSP

Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
Telepon: (024) 354-85691 / (024) 351-3366 / (024) 3585944
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang

SPAN-LAPOR! :
Website : Lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Whatsapp :

081215000512