Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026

Published On: 24th Desember, 2025Categories: Berita Kota Semarang, Informasi Serta Merta0.8 min readViews: 59089
Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 revisi

Putar Audio Konten Ini

Daftar Isi Halaman
Share Post

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Keputusan ini ditetapkan di Semarang pada tanggal 24 Desember 2025.

Ketentuan Upah Minimum Kota Semarang Tahun 2026

Berdasarkan Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan Gubernur tersebut, besaran upah untuk wilayah Kota Semarang adalah sebagai berikut:

  • Upah Minimum Kota (UMK) Semarang: Ditetapkan sebesar Rp3.701.709,00.

  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Semarang: Berlaku bagi sektor-sektor tertentu sesuai Kode KBLI, antara lain:

    • Sektor Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas serta Produk YBDI: Rp3.721.126,00.

    • Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil: Rp3.721.126,00.

    • Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator: Rp3.707.534,00.

    • Industri Alas Kaki: Rp3.707.534,00.

    • Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri: Rp3.703.651,00.

    • Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan dan Industri Barang Plastik Lembaran: Rp3.703.651,00.

    • Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp3.703.651,00

Informasi Provinsi jawa Tengah, klik disini