
Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Surat Permohonan Izin;
- Fotokopi NPWP Perusahaan;
- Fotokopi KTP;
- Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (untuk perusahaan bukan perorangan);
- Fotocopy Pengesahan Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Fotocopy Surat Persetujuan Prinsip (untuk yang melalui tahap persetujuan prinsip);
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Fotocopy Izin Undang-undang Gangguan (HO) (untuk perusahaan di luar Kawasan Industri);
- Fotocopy UKL (Upaya Kelola Lingkungan) / UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) atau SPPL (Surat.Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dan Rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup;
- Daftar Bahan Baku / Penolong (disertai harga);
- Daftar Mesin dan Peralatan (disertai harga).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; dan Berkas permohonan tersebut diverifikasi melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan bersama tim Teknis yang dituangkan dalam Berita Acara
Waktu Penyelesaian
5 Hari kerja
Biaya/Tarif
0
Produk Pelayanan
–
Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.
Kantor DPMPTSP
Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
Telepon: (024) 354-85691 / (024) 351-3366 / (024) 3585944
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan : 081215000512
Informasi Terkait