Tangkal Hoaks hingga Tampung Aduan Warga, Ini Fungsi Kanal Jaga Fakta dan Lapor Semar

Published On: 31st Juli, 2026Categories: Berita Kota Semarang2 min readViews: 97

Putar Audio Konten Ini

Daftar Isi Halaman
Share Post

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang, di antaranya Jaga Fakta dan Lapor Semar Solusi AWP. Ajakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Ipang Filrandhi, S.STP, MM di hadapan masyarakat Semarang Tengah, Kamis (30/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Semarang Tengah Abdul Haris Nur Hidayat, S.Sos.

Kenalkan Jaga Fakta

Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana, Andina Puspa mengatakan, di era digital seperti saat ini, semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi melalui media sosial. Keberadaan media sosial sendiri membuat arus penyebaran informasi menjadi sangat cepat dan membuat masyarakat perlu memastikan kebenaran sebelum menyebarakan.

Andina menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah hoaks yang ditemukan diantaranya adalah informasi viral pengobatan Ida Dayak di Semarang hingga penipuan mengatasnamakan ASN atau pejabat Pemerintah Kota Semarang. “Yang terbaru adanya dugaan penyelenggaraan event palsu dengan mencantumkan Balai Kota Semarang,” ujarnya.

Saat ini Pemerintah Kota Semarang telah memiliki kanal Jaga Fakta yang bisa dijadikan sarana bagi masyarakat untuk melakukan klarifikasi dan mengidentifikasi informasi yang beredar. Melalui kanal yang dikelola oleh PPID Kota Semarang tersebut, masyarakat bisa mengecek atau melaporkan sebuah isu hoaks melalui nomor WhatsApp 0811-2681-112 atau kanal pengaduan Lapor Semar Solusi AWP. Masyarakat juga bisa mengakses informasi lainnya terkait Jaga Fakta melalui website jagafakta.semarangkota.go.id atau aplikasi Android Semarang Informasi Publik yang tersedia di Play Store.

Admin pengaduan sosialisasikan Lapor Semar Solusi AWP di Kecamatan Semarang Tengah (Foto : Diskominfo Kota Semarang)

Tim PPID sosialisasikan Jaga Fakta di Kecamatan Semarang Tengah (Foto : Diskominfo Kota Semarang)

Kanal Aduan

Sementara itu, Penata Layanan Operasional sekaligus admin kanal pengaduan Lapor Semar Solusi AWP, Dicky Proklamanto mengatakan meski sama–sama dikelola oleh Diskominfo Kota Semarang, Lapor Semar memiliki tugas yang berbeda dengan Jaga Fakta. Dicky mengatakan Lapor Semar Solusi AWP merupakan kanal yang siap menampung aspirasi dan aduan masyarakat terkait layanan publik Kota Semarang yang dirasa perlu perbaikan.

Pada kesempatan tersebut, Dicky juga mengajak masyarakat Semarang Tengah untuk tidak ragu dalam menyampaikan aduan dan aspirasi kepada Pemerintah Kota Semarang melalui Lapor Semar Solusi AWP. Dicky mengatakan, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, sehingga pelapor tidak perlu merasa khawatir.

Pemerintah Kota Semarang sendiri saat ini membuka akses pelaporan dan penyampaian aspirasi melalui berbagai kanal. Selain Lapor Semar Solusi AWP, masyarakat juga bisa mengadu melalui Lapor Gub dan SP4N Lapor!. Masyarakat bisa mengakses https://laporsemar.semarangkota.go.id/portal.

Penulis : Andina

Foto : Diskominfo Kota Semarang