Pemerintah Kota Semarang resmi meninjau ulang besaran biaya layanan transportasi publik andalan warga. Melalui peraturan yang berlaku, Wali Kota menetapkan pembaruan Tarif BRT Trans Semarang. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan kemacetan serta mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kota Atlas. Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan untuk menghemat konsumsi BBM masyarakat.
Pemerintah menyusun struktur biaya ini dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi saat ini. Oleh karena itu, langkah ini memastikan layanan bus tetap terjangkau namun memiliki kualitas pelayanan yang prima. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati fasilitas transportasi massal ini dengan nyaman.
Rincian Tarif: Bayar Non-Tunai Lebih Hemat!
Pemerintah Kota Semarang terus mendorong digitalisasi layanan melalui perbedaan harga tiket. Penumpang yang menggunakan metode pembayaran non-tunai (cashless) mendapatkan harga yang lebih ekonomis. Berikut adalah rincian struktur Tarif BRT Trans Semarang yang berlaku:
-
Tarif Umum (Non-Tunai): Penumpang hanya membayar Rp3.500,00 jika menggunakan metode cashless.
-
Tarif Umum (Tunai): Pengguna yang membayar secara tunai mengenakan biaya sebesar Rp4.000,00.
Selanjutnya, perbedaan harga ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat transaksi di atas bus. Oleh sebab itu, efisiensi operasional angkutan massal di Kota Semarang akan semakin meningkat seiring bertambahnya pengguna non-tunai.

Kategori Khusus Tarif BRT Trans Semarang Hanya Rp1.000,00
Salah satu poin paling menarik dalam kebijakan ini adalah perhatian besar pemerintah terhadap kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah memberikan subsidi signifikan bagi kategori penumpang khusus. Anda hanya perlu membayar Rp1.000,00 untuk tarif BRT Trans Semarang jika termasuk dalam kategori berikut:
-
Lanjut usia dan Veteran.
-
Penyandang Disabilitas.
-
Pelajar dan Mahasiswa (termasuk yang bukan warga Kota Semarang).
-
Pengguna Kartu Identitas Anak (KIA) serta anak di bawah umur lima tahun.
Oleh karena itu, pemberian biaya terjangkau ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi yang inklusif. Selain itu, kebijakan ini sangat mendukung mobilitas warga, terutama bagi mereka yang menempuh dunia pendidikan.
Regulasi Resmi Mengenai Retribusi Jasa BRT Trans Semarang
Wali Kota Semarang memastikan bahwa peninjauan retribusi jasa BRT ini telah melewati kajian teknis yang matang demi kepastian hukum. Meskipun demikian, masyarakat tetap perlu memantau detail aturan ini agar memahami transparansi biaya setiap hari.
Untuk memahami lebih dalam mengenai landasan hukum kebijakan ini, masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi melalui JDIH Kota Semarang pada tautan berikut: Dokumen Peraturan Tarif BRT Trans Semarang.

