Tentang RT, RW, Karang Taruna, dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Lainnya

Published On: 21st Agustus, 2025Categories: Berita Kota Semarang4.2 min readViews: 39
informasi tentang RT, Karang Taruna, RW
Daftar Isi Halaman
Share Post

Panduan Lengkap Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025

Semarang – Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan suatu daerah. Di Kota Semarang, peran serta ini diwadahi secara resmi melalui keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Baru-baru ini, Pemerintah Kota Semarang menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pedoman baru yang lebih komprehensif mengenai pembentukan dan tata kelola LKK.

Peraturan ini lahir sebagai pengganti Peraturan Wali Kota Nomor 17A Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya jelas, yaitu untuk memperkuat fungsi LKK sebagai mitra kelurahan, mendayagunakan perannya dalam proses pembangunan, dan menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

1. Rukun Tetangga (RT)

  • Pengertian: RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh warga setempat untuk memelihara nilai-nilai kegotong-royongan dan kekeluargaan. RT juga membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
  • Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan:
    • Sebuah RT dibentuk di tingkat Kelurahan sesuai kebutuhan masyarakat.
    • RT paling sedikit terdiri atas 70 Kepala Keluarga (KK).
    • Pembentukan RT baru, penggabungan, atau pemecahan RT dapat diusulkan oleh masyarakat atau atas prakarsa Kelurahan.
    • Usulan tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari 51% dari total jumlah Kepala Keluarga yang bersangkutan.
    • Penghapusan RT dapat dilakukan jika jumlah KK kurang dari 70, atau akibat bencana alam yang menyebabkan kondisi tidak memungkinkan untuk berdiri sendiri.
  • Susunan Kepengurusan: Kepengurusan RT terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi seperti pembangunan; ekonomi, sosial dan budaya; keamanan dan ketertiban; pemuda dan olahraga; dan kerukunan umat beragama.
  • Masa Jabatan: Masa bakti kepengurusan RT adalah 5 tahun. Pengurus dapat dipilih kembali, tetapi hanya untuk paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

2. Rukun Warga (RW)

  • Pengertian: RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT untuk mengoordinasikan kegiatan RT-RT tersebut.
  • Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan:
    • Sebuah RW dibentuk di tingkat Kelurahan sesuai kebutuhan masyarakat.
    • Satu RW paling sedikit terdiri atas 5 RT dan paling banyak 10 RT.
    • Proses pembentukan, penggabungan, dan penghapusan RW mirip dengan RT, dapat diusulkan oleh masyarakat atau prakarsa kelurahan.
    • Usulan pembentukan atau perubahan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari 51% pengurus RT yang ada di wilayah tersebut.
  • Susunan Kepengurusan: Sama seperti RT, kepengurusan RW juga terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi.
  •  Masa Jabatan: Masa bakti kepengurusan RW adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan.

3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

  • Pengertian: PKK adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga.Pembentukan: PKK dibentuk di tingkat Kelurahan melalui musyawarah yang dihadiri oleh unsur Pengurus RT, RW, LPMK, Karang Taruna, Posyandu, dan tokoh masyarakat. Lurah juga membentuk kelompok Dasawisma yang terdiri dari 10 rumah atau sesuai kondisi wilayah.
  • Susunan Kepengurusan: Kepengurusan PKK terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang, seperti pembinaan karakter keluarga, pendidikan dan peningkatan ekonomi keluarga, penguatan ketahanan keluarga, serta kesehatan keluarga dan lingkungan.
  •  Masa Jabatan: Masa bakti kepengurusan PKK adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan.

4. Karang Taruna

  • Pengertian: Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri dan berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial.
  • Pembentukan: Karang Taruna dibentuk di tingkat Kelurahan melalui musyawarah perwakilan kepemudaan, PKK, LPMK, Posyandu, dan tokoh masyarakat setempat.
  • Keanggotaan: Keanggotaan Karang Taruna adalah seluruh generasi muda Warga Negara Indonesia yang berusia 13 hingga 45 tahun.
  •  Susunan Kepengurusan: Kepengurusan Karang Taruna terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan unit teknis seperti sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum. Usia pengurus paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 45 tahun saat pencalonan.
  • Masa Jabatan: Masa bakti kepengurusan Karang Taruna adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan.

5. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

  •  Pengertian: Posyandu adalah bagian dari LKK yang menjadi wadah partisipasi masyarakat dan mitra Kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta peningkatan pelayanan.
  •  Pembentukan: Posyandu dibentuk di tingkat Kelurahan, dan Lurah bersama masyarakat dapat membentuk Posyandu tingkat RW. Pembentukannya melalui musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan pengurus LKK lain dan tokoh masyarakat.
  •  Susunan Kepengurusan: Kepengurusan Posyandu terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta sosial.
  • Masa Jabatan: Masa bakti kepengurusan Posyandu adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan.

6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)

  • Pengertian: LPMK adalah lembaga yang dibentuk warga Kelurahan untuk membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta menumbuhkembangkan swadaya masyarakat.
  • Pembentukan: LPMK dibentuk di tingkat Kelurahan melalui musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan pengurus RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan tokoh masyarakat.
  • Susunan Kepengurusan: Kepengurusan LPMK terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang, seperti kemasyarakatan, ekonomi, sosial budaya, kerukunan umat beragama, dan lingkungan hidup.
  • Masa Jabatan: Masa bakti kepengurusan LPMK adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan.

Dengan fungsi-fungsi tersebut, RT dan RW tidak hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam melayani masyarakat, mengembangkan potensi wilayah, mengawasi pelaksanaan program, dan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak.

Secara keseluruhan, Peraturan Wali Kota Semarang ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat peran masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan. Dengan pedoman yang jelas ini, diharapkan LKK dapat berfungsi lebih optimal, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya Kota Semarang yang lebih maju dan sejahtera.

Informasi lebih lanjut tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, bisa klik DISINI