Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem Semarang: Strategi RPJMD 2025-2029

Published On: 22nd Januari, 2026Categories: Dokumen Perencanaan2.5 min readViews: 68
Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem Semarang

Upaya untuk Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem Semarang kini menjadi prioritas utama pembangunan daerah. Berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, Pemerintah Kota Semarang mengejar target kemiskinan ekstrem sebesar nol persen. Selain itu, kebijakan struktural ini menyentuh langsung akar masalah ekonomi masyarakat.Strategi Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem Semarang

Pemerintah Kota Semarang berkomitmen penuh menurunkan angka kemiskinan dari 4,03%. Oleh karena itu, kami melakukan intervensi yang terukur dan tuntas. Langkah ini bertujuan memastikan setiap keluarga mampu memenuhi kebutuhan dasar secara bermartabat. Guna mencapai target tersebut, pemerintah menjalankan berbagai langkah teknis melalui pengelompokan strategi berikut ini.

Pengurangan Beban Pengeluaran Masyarakat

Strategi ini bertujuan untuk memberikan bantuan langsung agar pengeluaran harian warga miskin berkurang, sehingga sisa pendapatan mereka dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak lainnya.

  1. Fasilitasi Administrasi Kependudukan
    Pengurusan KK, KTP, dan Akta diberikan secara gratis. Sebab, dokumen resmi merupakan kunci utama untuk mengakses berbagai skema bantuan sosial.
  2. Bantuan Permakanan
    Penyaluran paket sembako dan beras dilakukan secara rutin. Dengan demikian, kecukupan gizi keluarga rentan dapat tetap terjaga.
  3. Fasilitasi Jaminan Kesehatan (UHC)
    Menanggung iuran BPJS Kesehatan warga melalui APBD (Universal Health Coverage), sehingga warga bisa berobat secara gratis tanpa khawatir biaya rumah sakit.
  4. Penanganan Stunting
    Pemberian makanan tambahan (PMT) bergizi, khususnya yang berbahan dasar ikan, untuk memperbaiki status gizi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
  5. Alat Bantu Disabilitas
    Distribusi alat pendukung mobilitas seperti kursi roda, alat bantu dengar, dan kruk bagi warga disabilitas agar mereka bisa beraktivitas dengan lebih mandiri.
  6. Layanan Pendidikan
    Pemberian beasiswa sekolah dan program pendampingan khusus untuk menarik kembali anak-anak yang putus sekolah agar kembali ke bangku pendidikan.
  7. Program Keluarga Berencana (KB)
    Fasilitasi layanan kontrasepsi (MOW, Pil, IUD, Implant) gratis untuk membantu warga mengatur jarak kelahiran dan meningkatkan ketahanan keluarga.

Peningkatan Pendapatan Masyarakat

potensi warga terus berkembang agar mandiri secara ekonomi. Langkah-langkah tersebut mencakup:

  1. Layanan Ketenagakerjaan
    Pemerintah membuka akses lowongan kerja seluas-luasnya. Selanjutnya, Balai Latihan Kerja (BLK) menggelar berbagai pelatihan keterampilan bagi pencari kerja.
  2. Pengembangan UMKM
    Pelaku usaha menerima pelatihan manajemen serta kemudahan perizinan. Selanjutnya, pemerintah mendorong penerapan konsep ekonomi hijau agar usaha lebih berkelanjutan.
  3. Sektor Pertanian & Perikanan
    Penyaluran bantuan bibit, pakan, serta alat tangkap modern bagi nelayan untuk meningkatkan hasil produksi pangan warga.
  4. Koperasi Kelurahan
    Koperasi lokal di tingkat lingkungan mulai aktif kembali. Fungsinya adalah menyediakan modal usaha serta kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Pengurangan Kantong Kemiskinan

Kualitas lingkungan pemukiman berubah agar warga hidup lebih sehat. Upaya ini meliputi:

  1. Rehab Rumah (RTLH)
    RTLH Kota SemarangPemerintah Kota Semarang memperbaiki rumah tidak layak huni secara bertahap. Kemudian, program ini mengubah bangunan tersebut menjadi hunian yang aman, sehat, dan layak bagi keluarga.
  2. Air Bersih & Sanitasi
    Pemerintah memperluas akses jaringan pipa air bersih. Maka dari itu, pembangunan sistem sanitasi yang sehat menjangkau pemukiman padat penduduk.

Integrasi seluruh program ini menciptakan tatanan kota yang lebih adil. Oleh sebab itu, dukungan seluruh elemen masyarakat sangat menentukan keberhasilan ini. Sebagai informasi tambahan, masyarakat dapat mempelajari rincian lengkap dalam Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025-2029.