Uji Visitasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Kunjungi Pemkot Semarang

SEMARANG- Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memulai kunjungan dalam rangka Uji Visitasi, Kamis (24/10). Kunjungan tersebut merupakan rangkaian penilaian Keterbukaan Informasi 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Pj Sekda Kota Semarang Mukhamad Khadhik menuturkan, beragam upaya dilakukan untuk meningkatkan pelayanan informasi di Kota Semarang, diantaranya adalah tersedianya KiosK, videotron, baliho dan spanduk. Disamping itu tersedia ruang mediasi yang digunakan untuk permohonan informasi dari LSM.
”Hingga September 2024, PPID Kota Semarang telah melayani 4.652 permohonan informasi,” ujar Mukhamad Khadik dalam paparannya. Permohonan informasi tersebut masuk melalui Whatsapp, Sistem Layanan Informasi (Silintas) dan Media Sosial.

Foto : Diskominfo Kota Semarang
Disamping itu, Mukhamad Khadhik mengatakan bahwa Pemerintah Kota Semarang mengembangkan sejumlah inovasi, yang salah satu tujuannya adalah mendukung Keterbukaan Informasi.
”Kemudian inovasi lain yang baru saja dilaunching adalah pengelolaan anti hoaks Jaga Fakta,” ujarnya. Pembentukan Jaga Fakta telah tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Semarang tentang Pembentukan Satuan Tugas Jejaring Pengawasan Fungsi Anti Hoaks Kota Semarang (JAGA FAKTA) yang ditandatangani oleh Walikota Semarang.
Disamping Jaga Fakta, Pemerintah Kota Semarang juga mengembangkan Semarang Virtual Assistance (SAVIRA). Savira merupakan chat bot yang akan membantu masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan informasi, seperti: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pendaftaran peserta didik baru, Layanan kesehatan (jadwal dokter, ketersediaan tempat tidur di RSUD Wongsonegoro), Pajak Kendaraan, Pengecekan tagihan PDAM dan layanan lainnya melalui nomor Whatsapp 0821-9999-6148
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ibu Ermy Sri Ardhyanti dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan terdiri dari kegiatan, yaitu presentasi dan verifikasi dokumen. ”Jadi kegiatan ini ada 2 penilaian, yang pertama adalah penilaian presentasi, tadi sudah disampaikan oleh pak Sekda, yang ke 2 adalah verifikasi dokumen,” ujarnya.
Penilaian Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Penilaian terdiri dari ketersediaan informasi berkala melalui website dan media sosial, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), Uji Visitasi dan Uji Publik.
Penulis : Andina Puspa
Foto : Diskominfo
Informasi Terkait