Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026

Published On: 24th Desember, 2025Categories: Berita Kota Semarang, Informasi Serta Merta0.8 min readViews: 620
Daftar Isi Halaman
Share Post

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Keputusan ini ditetapkan di Semarang pada tanggal 24 Desember 2025.

Ketentuan Upah Minimum Kota Semarang Tahun 2026

Berdasarkan Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan Gubernur tersebut, besaran upah untuk wilayah Kota Semarang adalah sebagai berikut:

  • Upah Minimum Kota (UMK) Semarang: Ditetapkan sebesar Rp3.701.709,00.

  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Semarang: Berlaku bagi sektor-sektor tertentu sesuai Kode KBLI, antara lain:

    • Sektor Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas serta Produk YBDI: Rp3.721.126,00.

    • Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil: Rp3.721.126,00.

    • Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator: Rp3.707.534,00.

    • Industri Alas Kaki: Rp3.707.534,00.

    • Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri: Rp3.703.651,00.

    • Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan dan Industri Barang Plastik Lembaran: Rp3.703.651,00.

    • Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp3.703.651,00