Wujudkan Bisnis Angkutan Profesionalmu di Kota Semarang

Published On: 11th September, 2025Categories: Berita Kota Semarang, Layanan Perizinan1.2 min readViews: 111
Daftar Isi Halaman
Share Post

Ingin membangun atau memperluas armada angkutan? Pastikan bisnismu legal dan terpercaya dengan mengantongi Izin Usaha Angkutan. Dokumen ini adalah kunci untuk memastikan operasionalmu berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan regulasi Pemerintah.

Prosesnya Lebih Cepat, Mudah, dan Tanpa Biaya!

Kini, pengurusan izin usaha angkutan di Kota Semarang sangat efisien. Cukup daftar mandiri melalui sistem SIIMUT atau dengan pendampingan di Anjungan Online Mandiri (ANOMAN). Setelah pengajuan, tim kami akan memverifikasi data Anda dan menyelesaikan seluruh proses dalam waktu 7 hari kerja. Yang terbaik, layanan ini GRATIS, tanpa ada biaya apa pun.

Syarat yang Perlu Disiapkan:

Untuk kelancaran proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Identitas Perusahaan: NIB, NPWP, Akta Pendirian PT/Koperasi.
  2. Legalitas dan Lingkungan: Surat Izin Lingkungan (Amdal/UKL/UPL/SPPL) dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  3. Kelengkapan Kendaraan: Salinan STNK, SRUT, bukti lulus uji berkala, dan foto kendaraan.
  4. Komitmen dan Tanggung Jawab: Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban, menyediakan fasilitas pemeliharaan dan penyimpanan kendaraan, serta bukti kepemilikan BPJS.

Butuh Bantuan atau Ada Pertanyaan?

Jika Anda mengalami kendala atau butuh informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui:

  • Layanan Langsung: Kunjungi kantor DPMPTSP atau Mall Pelayanan Publik di Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2.
  • Media Sosial: Kirim pesan melalui Instagram, Twitter, atau Facebook DPMPTSP Kota Semarang.
  • Kontak: Telepon (024) 3548591, SMS 081-1275-7425, atau email dpmptsp.smgkota@gmail.com.

Dengan perizinan yang lengkap, bisnis angkutan Anda siap melaju di tahun 2025 dengan lebih profesional dan terpercaya.