Wujudkan Pemerintahan Terbuka, PPID Kota Semarang Laksanakan Sosialisasi Perda Keterbukaan Informasi 2025

Published On: 15th Oktober, 2025Categories: Berita Kota Semarang1.8 min readViews: 86
Daftar Isi Halaman
Share Post

SEMARANG- Guna mendorong keterbukaan informasi di Kota Semarang, PPID Diskominfo Kota Semarang menggelar Sosialisasi Peraturan Keterbukaan Informasi dan Anti Hoaks di Aula Kecamatan Semarang Selatan, Senin (14/10). Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Wahyoe Winarto, S.H. dan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Cahyo Adi Widodo, S.AP.

Wahyoe Winarto menjelaskan, Pemerintah Kota Semarang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Daerah tersebut, telah disahkan oleh Walikota Semarang pada 14 Mei 2025.

Wahyoe Winarto mengatakan, Informasi Publik di Kota Semarang terdiri dari Informasi Administratif, Informasi Layanan Publik dan Informasi Pembangunan. “Informasi Administratif meliputi data kependudukan, keuangan publik, kebijakan, dan prosedur pemerintah kota. Informasi Layanan Publik, terkait layanan publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi, dan infrastruktur. Sementara itu, informasi pembangunan berisi rencana pembangunan, proyek-proyek dan evaluasi pembangunan di kota Semarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyoe mengatakan bahwa proses permohonan informasi di Kota Semarang diawali dengan pengisian formulir resmi yang tersedia pada situs web pemerintah, yakni melalui portal silintas.semarangkota.go.id. Informasi yang diminta akan diberikan apabila memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Instansi terkait kemudian memberikan tanggapan resmi atas permohonan tersebut.

“Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip untuk menjamin hak masyarakat agar dapat mengakses informasi yang dimiliki pemerintah, terutama terkait kebijakan, keuangan, dan pembangunan,” ujarnya. Ia berharap, dengan adanya Perda Keterbukaan Informasi ini, masyarakat dapat lebih berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan ikut mengawasi kinerja pemerintah daerah.

Selain Perda keterbukaan informasi, sosialisasi tersebut juga membahas bahaya dan cara menangani hoaks bagi masyarakat. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Cahyo Adi Widodo, S.AP., mengatakan informasi bohong biasanya dikemas dengan judul menarik agar tampak meyakinkan dan cepat menyebar. “Hoaks dapat memunculkan ketakutan, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga resmi, dan bahkan memecah belah persatuan,” ujarnya.

Cahyo mengimbau, agar masyarakat lebih jeli dalam memeriksa sumber informasi. Masyarakat juga diminta untuk melakukan pencarian fakta dari data atau informasi yang diperoleh sebelum membagikan kepada yang lain. “Sebelum menyebarkan informasi, pastikan verifikasi dulu kebenarannya melalui sumber terpercaya, dan juga cek faktanya,” ujarnya.

Penulis : Andina Puspa/Diskominfo

Foto : Dokumentasi PPID Diskominfo Kota Semarang