- Siapa yang dapat menyampaikan permohonan informasi publik ?
- Apakah persyaratan penyampaian permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan ?
- Bagaimana cara menyampaikan permohonan informasi publik ?
- Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik ?
- Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik ?
- Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik?
- Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik ?
- Berapa Biaya pengiriman informasi publik ?
- Jam berapa setiap harinya memberikan layanan informasi ?
PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN
Setiap warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung ke Gedung Pusat Informasi Publik Jl. Pemuda No.148 Semarang
- Melalui web PPID Kota Semarang (ppid.semarangkota.go.id)
- Pilih menu Form Permohonan Informasi, Klik Disini
- Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
- Apabila data informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima telepon konfirmasi dari PPID bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon dengan datang ke PPID yang bersangkutan atau email yang telah dicantumkan pengguna pada saat mengajukan permohonan informasi.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya (sesuai dengan alur permintaan informasi PPID Kota Semarang).
Keberatan dapat diajukan melalui :
- Datang langsung ke Gedung Pusat Informasi Publik Jl. Pemuda No.148 Semarang
- Melalui web PPID Kota Semarang (ppid.semarangkota.go.id)
- Pilih menu Form Permohonan Keberatan, Klik Disini
- Melengkapi kolom yang telah disediakan
- Melampikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
PPID Kota Semarang dan Perangkat PPID tidak memungut biaya kepada pemohon dalam memperoleh informasi publik yang diakses dalam bentuk softcopy. Namun apabila memerlukan salinan dokumen, pemohon dapat melakukan penggandaan (fotocopy) dengan biaya yang dibebankan/ditanggung oleh pemohon informasi.
PPID Kota Semarang dan Perangkat PPID tidak memungut biaya pengiriman jika salinan informasi dikirimkan melalui email. Atau pemohon dapat mengambil salinan informasi yang dibutuhkan secara langsung ke Kantor PPID Kota Semarang.
Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin-Kamis dari pukul 07.00 – 15.15 WIB dan hari Jumat pukul 07.00 – 11.30 WIB.


Ada Keluhan di Kota Semarang ?
Pengaduan Kota Semarang
Sampaikan keluhan atau aduan Anda kepada kami secara resmi, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.