Izin Usaha Apotek Kota Semarang

Last Updated: 21st Desember, 2022Categories: Informasi Badan Usaha, Layanan Perizinan3.4 min readViews: 4959

Halo Semarang People’s, Good?

Virus semakin hari kayaknya bukan mereda eh malah makin menjadi jadi ya.

Kita juga makin resah, ya gimana ngga resah kalo setiap saat harus berdampingan dengan virus yang membuat kita harus ekstra hati-hati dan aktivitas kita pun jadi dibatasi untuk mengurangi penyebaran virus ini.

Kita harus pandai-pandai menjaga imunitas tubuh dengan rajin berolahraga, hidup sehat, mengkonsumsi makanan yang bergizi dan jangan lupa untuk mengkonsumsi vitamin atau suplemen. Nah, untuk mendapatkan vitamin, suplemen dan obat-obat lainnya biasanya bisa kita beli dari mana kemana sih?

Apotek?

Yup betul sekali, kalo kita butuh vitamin, suplemen dan obat-obatan pasti perginya ke apotek. Dengan sangat dibutuhkannya obat-obatan di kondisi saat ini pastinya keberadaan apotek sedang sangat dicari, hal tersebut ternyata juga bisa menjadikan peluang usaha khususnya bagi kalian yang fokus pada bidang kefarmasian.

Dan ternyata mendirikan apotek merupakan usaha yang memiliki peluang sukses cukup tinggi. Menurut KepMenKes No.1027/MENKES/SK/IX/2004, apotek adalah tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan distribusi sediaan kefarmasian dan perbekalan kesehatan lainnya untuk masyarakat. Melihat dari hal tersebut dapat diketahui bahwa apotek memberikan definisi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Nah, mendirikan apotek bisa dibilang cukup mudah loh, namun tetap diperlukan strategi dan perhitungan yang matang biar pendiriannya mendapat izin dari dinas kesehatan dan pastinya sukses di pasaran.

Apa aja sih strateginya, spill dong!

Jadi ada beberapa strategi yang perlu digunakan untuk mendirikan Apotek seperti pilih lokasi yang strategis. Lokasi apotek yang strategis akan lebih produktif jika didirikan di dekat rumah sakit, puskesmas, praktek dokter, atau disekitar perumahan yang padat penduduk.

Selanjutnya ada persiapan tentang pengetahuan mengenai obat-obatan, jika tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi kalian harus mempersiapkan seorang apoteker yang bertanggung jawab untuk menjalankan apotek.

Kalian juga harus memperhatikan pengadaan obat yang akan dijual, sediakan berbagai macam obat-obatan untuk melengkapi apotek dan pastikan obat-obatan yang yang tersedia sering dikonsumsi atau yang dibutuhkan masyarakat. Perhatikan keaslian dan masa pakai obat-obatan tersebut ya.

Dan yang paling cukup penting, perhatikan kelengkapan izin usaha apotek, akan ada uji kelayakan untuk mendapatkan surat izin apotek jika dinyatakan layak maka apotek siap untuk dijalankan. Surat izin ini sangat penting loh, kalo kalian belum punya surat izin itu siap-siap deh apotek kalian kena grebek petugas, mau?

Ya engga dong. Terus ada syarat buat mengajukan pembuatan surat izin apotek di kota Semarang?

Pasti ada dong, karena setiap pengajuan pembuatan surat izin usaha pasti membutuhkan syarat administrasi, surat izin apotek pun pasti butuh. Catat nih syarat-syaratnya!

  1. Fotocopy Surat Penugasan Apoteker
  2. Fotocopy ijasah apoteker dengan menunjukan aslinya
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy HO dengan menunjukkan yang aslinya
  6. Fotocopy Nomor Pokok Peserta (NPP) BPJS Ketenagakerjaan
  7. Surat pernyataan domisili usaha apotik dan ditandatangani diatas meterai
  8. Denah ruang apotek dan denah lokasi atau situasi apotek terhadap apotek lain
  9. Fotocopy bukti penguasaan hak atas tanah antara lain sertifikat dan letter C/D;
  10. Apabila tanah bukan milik pribadi harus dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas meterai
  11. Daftar alat perlengkapan apotek
  12. Surat pernyataan tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotik (APA) di Apotek lain dan ditandatangani diatas meterai
  13. Surat izin atasan langsung bagi Pegawai Negeri
  14. Akta notaris perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotik dengan Pemilik Sarana Apotik
  15. Surat pernyataan Pemilik Sarana Apotik tidak terlibat pelanggaran di bidang obat dan ditandatangani diatas meterai
  16. Surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah untuk melaksanakan tugas Apoteker
  17. Lolos butuh dari kepala Dinas Kesehatan Provinsi (bagi pemohon yang pindah dari provinsi lain)
  18. Daftar kepustakaan wajib apotek
  19. Surat rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia
  20. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Lumayan banyak juga ya syarat administrasinya, buat biaya pembuatan izinnya berapa?

Untuk biaya yang dikeluarkan buat perizinan itu tergantung kota masing-masing ya, kalo di Semarang sendiri gratis kok.

Gimana kalian masih minat buat buka apotek? Kalo iya jangan lupa urus surat izin usahanya juga ya biar apotek kalian bisa beroperasi dengan lancar ngga kena grebek petugas jadi tetap bisa layani masyarakat yang butuh obat.

Produk Pelayanan

IZIN USAHA APOTIK

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512