Layanan Informasi Publik Non Elektronik Kota Semarang

Dalam rangka menjamin keterbukaan informasi, Pemerintah Kota Semarang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan layanan informasi publik non elektronik. Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara langsung dengan mendatangi desk layanan PPID di kantor Diskominfo Kota Semarang maupun unit kerja terkait.
Berikut adalah formulir permohonan informasi yang digunakan untuk permohonan offline
Berikut adalah formulir permohonan keberatan informasi
Selain menyediakan layanan permohonan informasi secara online melalui SILINTAS, PPID Kota Semarang juga menyediakan layanan secara offline. Setiap permohonan yang disampaikan secara langsung dicatat dalam daftar register permohonan informasi sebagai bagian dari administrasi, pemantauan, dan transparansi layanan informasi publik.
DAFTAR REGISTER OFFLINE





