Layanan Informasi Publik Non Elektronik Kota Semarang

Published On: 21st Agustus, 2025Categories: Berita Kota Semarang0.7 min readViews: 1416

Putar Audio Konten Ini

Daftar Isi Halaman
Share Post

Dalam rangka menjamin keterbukaan informasi, Pemerintah Kota Semarang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan layanan informasi publik non elektronik. Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara langsung dengan mendatangi desk layanan PPID di kantor Diskominfo Kota Semarang maupun unit kerja terkait.

Berikut adalah formulir permohonan informasi yang digunakan untuk permohonan offline

Berikut adalah formulir permohonan keberatan informasi

Selain menyediakan layanan permohonan informasi secara online melalui SILINTAS, PPID Kota Semarang juga menyediakan layanan secara offline. Setiap permohonan yang disampaikan secara langsung dicatat dalam daftar register permohonan informasi sebagai bagian dari administrasi, pemantauan, dan transparansi layanan informasi publik.

DAFTAR REGISTER OFFLINE