Profil PPID Kota Semarang

By Published On: 22nd Maret, 20193.2 min read
balaikota semarang-besar

Profil PPID

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Layanan informasi oleh PPID dilakukan secara tatap muka saat jam kerja, daring, melalui whatsapp serta website PPID.

Salah satu tugas penting PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal melayani masyarakat perihal informasi di Kota Semarang, PPID Kota Semarang berusaha memberikan pelayanan terbaik dengan cara memberikan kemudahan akses informasi melalui website PPID, permohonan informasi melalui WhatsApp, Pelayanan Informasi berbasis AI ( Savira : Semarang Virtual Assistant ). PPID Kota Semarang memiliki database pelayanan publik masyarakat yang berisi layanan publik di lingkup Pemerintah Kota Semarang, badan publik vertikal seperti imigrasi, kepolisian, pajak kendaraan, dll melalui Knowledge Management System. Harapannya dapat mempermudah masyarkat mendapatkan informasi yang diinginkan melalui PPID Kota Semarang.

PPID Kota Semarang juga melayani klarifikasi informasi melalui https://jagafakta.semarangkota.go.id untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di Kota Semarang.

Jam Kerja :
Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
Jumat : 07.30 – 14.00 WIB

Alamat :

Gedung Diskominfo Kota Semarang 

Jalan Pemuda No. 148 Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132
Menuju lokasi : Klik Disini

Email :
ppid@semarangkota.go.id

Tugas dan Fungsi PPID

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;

  • Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;

  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;

  • Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;

  • Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;

  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara anggota PPID Pembantu dan/ atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.

Wewenang PPID yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Hak dan Kewajiban PPID. PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Utama Kota Semarang dibantu oleh PPID Pembantu yang tersebar di 55  OPD.

Struktur Organisasi PPID

Alamat Kantor Pemerintahan

Alamat Instansi Kantor Pemerintahaan Kota Semarang

Alamat BUMD

 

No Nama Instansi Alamat Instansi
1 Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Jl. Pemuda 163, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132
2 Perusahaan Daerah Air Minum Jl. Kelud Raya No. 60 Semarang 50237, Indonesia
3 PT Bhumi Pandanaran Sejahtera Jl. Kelud Utara III Kota Semarang
4 Bank Perkreditan Rakyat BKK Ruko Permata Sriwijaya Blok H-I, Jl. Sriwijaya No.8B
5 PT. Taman Satwa Semarang Jl. Raya Semarang – Kendal Km 17 Semarang

Unit Organisasi Bersifat Khusus

No Nama Instansi Alamat Instansi
1 RSUD Kota Semarang Jl Fatmawati No 1 Kota Semarang, Jawa Tengah

Struktur Organisasi & Tupoksi

Struktur Organisiasi, Tugas Pokok dan Fungsi Klik Disini

Visi & Misi

Informasi Lengkap Badan Publik > Klik Disini

walikota wakil walikota semarang 2025

Ada Keluhan di Kota Semarang ?

Pengaduan Kota Semarang

Sampaikan keluhan atau aduan Anda kepada kami secara resmi, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.