Langkah Mudah Mendapatkan Label SNI

 

Kamu tahu nggak sih, kalo negara Indonesia memiliki standarnya sendiri dalam berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia?

Tahu SNI kan?

Standar Negara Indonesia (SNI) merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. untuk mengetahui barang tersebut sudah SNI atau tidak bisasanya terdapat stempel atau logo bertuliskan SNI pada barang yang sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tapi kenapa ya, kok aku masih menemukan banyak barang yang tidak ada label SNI-nya?

Banyak faktor yang melatarbelakangi hal itu, misalnya, rasa malas, tak butuh, atau merasa sudah aman dengan produk yang tak ber-SNI. Padahal, mempunyai produk yang ber-SNI sangat penting, baik dari sisi keamanan, legalitas, maupun kepercayaan dari konsumen. Selain itu, masih banyak pelaku usaha atau bisnis yang masih belum begitu paham cara mengurus atau mendapatkan label SNI untuk barang yang mereka produksi.

Menyandur dari Indonesia.go.id, Berikut adalah prosedur untuk mendapatkan label SNI :

Pertama, kamu harus mengisi formulir permohonan SPPT SNI, pada prosesnya, saat mengisi kamu akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:

  • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.

Langkah kedua, kamu sudah bisa memverifikasi permohonanmu, yang akan dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dimana dalam prosesnya akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat. Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.

Ketiga, sistem manajemen mutu produsenmu akan di cek, dimana akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.

Ke-empat, Sampel Produkmu akan dilakukan pengujian, dalam prosesnya Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja. Bila ternyata hasilnya belum sesuai, Anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

Kelima, Sampel Produk akan dinilai, laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

Ke-enam, Keputusan Sertifikasi mengenai produkmu, setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.

Langkah terakhir, Pemberian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

 

Gimana sekarang udah tahu kan cara mendapatkan label SNI?

Udah dong… makasih ya informasinya

Masama, see you next time…

 

Kontributor: Adiastuti