Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pendataan E-Gerai Kopimi Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

SYARAT :

  1. FC KTP Kota Semarang
  2. FC NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis RBA
  3. FC Kartu Keluarga
  4. Surat pengantar dari Kelurahan DPP 5 yang berisi keterangan untuk pendaftaran keanggotaan Gerai Kopimi
  5. FC Kartu BPJS Ketenagakerjaan (apabila ada)
  6. FC Rekening tabungan Bank Jateng (apabila ada)
  7. Swafoto (foto selfie dengan tempat usaha/produk diprint dikertas)
  8. Mengisi form dan ditandatangani (dibawa saat ke kecamatan)
  9. Formulir dapat diunduh melalui link ini : https://bit.ly/egeraikopimi
  10. PENDAFTARAN DI BERLAKUKAN KEPADA SELURUH PELAKU USAHA MIKRO YANG ADA DI KOTA SEMARANG

PENDAFTARAN

Pendaftaran/Pendataan bisa dilakukan di Kantor Kecamatan sesuai KTP.

KONTAK

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi :

  • Dinas Koperasi dan UM

Alamat: Jl. Pemuda 175 Gedung Pandanaran Lt. 7, Semarang

  • Klinik Bisnis Dinas Koperasi dan UM

0821-339-333-28

  • Pengurusan UMKM Kota Semarang bisa mendatangi :

Gedung Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)

Kompleks Balaikota Jl Pemuda 148,

Kota Semarang

Go to Top