Persyaratan #
- Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah, atau Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau Surat Pernyataan Kematian dari Maskapai Penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau Surat Keteterangan Kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
- Kartu Keluarga jenazah
- KTP-el jenazah
- Kartu Keluarga pelapor
- KTP-el pelapor (Ahli waris langsung jenazah usia min 21th / sudah menikah / dikuasakan)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang meninggal lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Berkas dapat diunduh di https://sidnok.semarangkota.go.id/download
- Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk pengajuan Akta Kematian Hilang atau Akta Kematian lama yang rusak untuk pengajuan Akta Kematian Rusak
Pelaporan Kematian Luar Negeri:
- KTP dan KK asli almarhum
- KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)
- Fc akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya (bahasa asing)
- Terjemahan asli keBahasa Indonesia dari akta kematian yang berbahasa asing
- Fc surat keterangan kematian dari KEDUBES atau KONJEN dan menunjukkan aslinya
- Fc passport almarhum lengkap menunjukkan aslinya
- Pelapor harus ahli waris langsung usia min 21th /sudah menikah/dikuasakan
Kematian WNA di Kota Semarang:
- SKTT asli
- Fc ijin tinggal (KITAP atau KITAS)
- Fc passport lengkap
- Surat keterangan kematian asli
- Fc surat nikah, KTP dan KK asli pasangan (jika menikah dengan WNI)
- Pelapor harus ahli waris / pemberi kerja dengan surat tugas /dikuasakan
Surat  Keterangan Lahir Mati:
- Usia kehamilan sudah ada 28 minggu
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit
- Fc KTP dan KK orang tua
- Fc surat nikah lengkap orang tua
- Pelapor harus orang tua almarhum /dikuasakan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
- Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen, bila belum lengkap dan belum benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Namun, bila telah lengkap dan benar akan diverifikasi dan dibuatkan tanda terima pengambilan
- Permohonan Akta Kematian diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan Akta Kematian dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
- Akta Kematian diserahkan kepada Petugas Pelayanan dan diserahkan kepada Pemohon
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan KTP-el pasangan jenazah
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pelayanan Online #
Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan AKTA KEMATIAN