Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP. Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP tentu saja membawa berbagai manfaat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP.
Langkah Validasi NIK menjadi NPWP #
- Buka situs pajak.go.id kemudian klik LOGIN yang berada di pojok kanan atas.
- Lakukan login dengan masukkan 16 digit NPWP
- Klik PROFIL, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil.
- Klik LOGOUT, lalu coba kembali login menggunakan NIK dengan password yang sama dengan sebelumnya.
KONTAK #
Informasi & Pengaduan Wajib Pajak bisa menghubungi :
Twitter :Â @kring_pajak