Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

BIAYA PENERBITAN SIM

Estimasi baca: 1 menit baca

Berdasarkan PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri adalah Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Catatan : Biaya yang tertera belum termasuk cek kesehatan dan psikologi

Penerbitan SIM Baru

SIM A : Rp. 120.000,-

SIM A UMUM : Rp. 120.000,-

SIM B I : Rp. 120.000,-

SIM B I UMUM : Rp. 120.000,-

SIM B II : Rp. 120.000,-

SIM B II UMUM : Rp. 120.000,-

SIM C : Rp. 100.000,-

SIM C I : Rp. 100.000,-

SIM C II : Rp. 100.000,-

SIM D : Rp. 50.000,-

SIM D I : Rp. 50.000,-

SIM INTERNASIONAL : Rp. 250.000,-

Penerbitan SIM Perpanjangan

SIM A : Rp. 80.000,-

SIM A UMUM : Rp. 80.000,-

SIM B I : Rp. 80.000,-

SIM B I UMUM : Rp. 80.000,-

SIM B II : Rp. 80.000,-

SIM B II UMUM : Rp. 80.000,-

SIM C : Rp. 75.000,-

SIM C I : Rp. 75.000,-

SIM C II : Rp. 75.000,-

SIM D : Rp. 30.000,-

SIM D I : Rp. 30.000,-

SIM INTERNASIONAL : Rp. 225.000,-

PENERBITAN SKUKP : Rp. 50.000,-

Go to Top