Persyaratan
- KTP
- Formulir Pendaftaran
- Surat Perjanjian Sewa
- Pemohon datang ke TBRS untuk mensurvei lahan yang akan disewa dipandu pengelola
- Pemohon mengajukan sewa dengan mengisi formulir
- Pemohon membayar sewa sesuai ketentuan
- Pemohon menandatangani Surat Perjanjian Sewa Lahan
1 Hari
Taman Budaya Raden Saleh buka 7 hari dalam seminggu.
Biaya / Tarif
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
1. Sewa Lahan di Lingkungan Gedung Taman Budaya Raden Saleh
a) Sewa Lahan untuk Usaha Mikro dan usaha Kecil:
1) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)/m2/hari.
2) Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)/m2/hari.
b) Sewa Lahan untuk Kegiatan Usaha Menengah dan Usaha Besar:
1) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)/m2/hari.
2) Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)/m2/hari.
c) Sewa Lahan untuk Kegiatan Non Komersial:
l) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rpl.000,00 (seribu rupiah)/m2/hari.
2) Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah)/m2/hari.
Produk Pelayanan
- Sewa Lahan Taman Budaya Raden Saleh
Gedung Pandanaran Lt.8
Jalan Pemuda 175 Semarang 50231
Telp. (024)3584080
Fax. (024)3584081
website: www.pariwisata.semarangkota.go.id
Email :
disbudpar@semarangkota.go.id
disbudparkotasemarang@yahoo.com
disbudparkotasemarang@gmail.com
Facebook : Disbudparkotasemarang Hebat
Twitter : @disbudparkotasmg
Instagram : @disbudparkotasemarang


