Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Permohonan Penerbitan Kembali Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • – FC. KTP/Kartu keluarga
  • – FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  • – FC. IMB/ Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/ bukti lain
  • – Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
  • – SPOP, LSPOP
  • – FC. SPPT PBB tetangga kanan/ kiri
  • – Foto Lokasi Objek Pajak

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Baru ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  • Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  • Mengirim berkas permohonan
  • Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  • Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  • Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  • Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  • Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
  • Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
  • Meneliti dan memaraf konsep SPPT
  • Memeriksa dan memaraf konsep SPPT
  • Menandatangani konsep SPPT
  • Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
  • Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak

Waktu Penyelesaian

1 Bulan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

SPPT PBB

Pengaduan Pelayanan

HALO BAPPENDA

HALO BAPENDA : 0-800-1616-162

WHATSAPP : 082-221-221-400

Fax : 024-3548920

Email : bapendakotasemarang@gmail.com

Go to Top