Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Izin Usaha Angkutan di Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

Persyaratan :

  1. Mengisi formulr permohonan;
  2. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Foto copy KTP;
  4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Foto copy Akta pendirian PT/Koperasi.;
  6. Surat Izin Lingkungan (Amdal/UKL_UPL/SPPL);
  7. Surat Keterangan domisili perusahaan (dikeluarkan oleh Lurah setempat)
  8. Surat Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaran angkutan orang dalam trayek ;
  9. Surat Pernyataan kesanggupan memiliki dan /atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharan kendaran;
  10. Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk koperasi;
  11. Surat Persetujuan penyelenggaran angkutan orang dalam trayek
  12. Salinan STNK;
  13. Salinan SRUT untuk kendaraan baru;
  14. Salinan bukti lulus uji berkala untuk kendaraan baru;
  15. Foto kendaraan yang akan diberi izin
  16. Surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki dan menguasai kendaraan;
  17. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan;
  18. Foto copy Nomor Pokok Peserta BPJS

Persyaratan Teknis ;

  1. Memiliki dan/atau  menguasai   tempat penyimpanan yang memenuhi persyaratan teknis;
  2. Keseuaian denan perencanaan kebutuhan kendaran Kuota;
  3. Menyusun rencana bisnis perusahaan angkutan umum yang dituangkan dalam dokumen;.
  4. Menyiapkan dokumen system manajemen keselamatan aling lama tiga tahun sejak izin

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  • Pemohon mengajukan pendaftaran SIIMUT secara Mandiri atau Pendampingan di Anjungan On-Line Mandiri ( ANOMAN );
  • Setelah pemohon melakukan pendaftaran Izin Usaha Angkutan selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi  Verifikasi dan Validasi;
  • Data pendaftaran diperiksa lengkap dan benar oleh Kasi Penetapan kemudian ditetapkan untuk diproses pengajuan draf persetujuan Izin Usaha Angkutan;
  • Data Pendaftran dan Draf persetujuan Izin Usaha Angkutan di setujui oleh Kepala Bidang;
  • Pemeriksaan draf persetujuan Izin Usaha Angkutan oleh Kasi Penerbitan dan Dokumentasi serta pengiriman ke Folder DS;
  • Pengesahan persetujuan Izin Usaha Angkutan oleh Kepala Dinas;
  • Pencetakan dan pengarsipan Persetujuan Izin Usaha Angkutan;
  • Penotifikasian Izin Usaha Angkutan ke web from OSS.

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu pelayanan adalah 7 (tujuh) hari

Biaya/Tarif

Biaya adalah tidak ada biaya ( 0 ) Rp.

Produk Pelayanan

Izin Usaha Angkutan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP/Mall Pelayanan Publik

Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2

Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,

Kota Semarang 50155;

 

Go to Top