Persyaratan : #
- Mengisi formulr permohonan;
- Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto copy KTP;
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto copy Akta pendirian PT/Koperasi.;
- Surat Izin Lingkungan (Amdal/UKL_UPL/SPPL);
- Surat Keterangan domisili perusahaan (dikeluarkan oleh Lurah setempat)
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaran angkutan orang dalam trayek ;
- Surat Pernyataan kesanggupan memiliki dan /atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharan kendaran;
- Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk koperasi;
- Surat Persetujuan penyelenggaran angkutan orang dalam trayek
- Salinan STNK;
- Salinan SRUT untuk kendaraan baru;
- Salinan bukti lulus uji berkala untuk kendaraan baru;
- Foto kendaraan yang akan diberi izin
- Surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki dan menguasai kendaraan;
- Surat pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan;
- Foto copy Nomor Pokok Peserta BPJS
Persyaratan Teknis ;
- Memiliki dan/atau  menguasai  tempat penyimpanan yang memenuhi persyaratan teknis;
- Keseuaian denan perencanaan kebutuhan kendaran Kuota;
- Menyusun rencana bisnis perusahaan angkutan umum yang dituangkan dalam dokumen;.
- Menyiapkan dokumen system manajemen keselamatan aling lama tiga tahun sejak izin
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur : #
- Pemohon mengajukan pendaftaran SIIMUT secara Mandiri atau Pendampingan di Anjungan On-Line Mandiri ( ANOMAN );
- Setelah pemohon melakukan pendaftaran Izin Usaha Angkutan selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi;
- Data pendaftaran diperiksa lengkap dan benar oleh Kasi Penetapan kemudian ditetapkan untuk diproses pengajuan draf persetujuan Izin Usaha Angkutan;
- Data Pendaftran dan Draf persetujuan Izin Usaha Angkutan di setujui oleh Kepala Bidang;
- Pemeriksaan draf persetujuan Izin Usaha Angkutan oleh Kasi Penerbitan dan Dokumentasi serta pengiriman ke Folder DS;
- Pengesahan persetujuan Izin Usaha Angkutan oleh Kepala Dinas;
- Pencetakan dan pengarsipan Persetujuan Izin Usaha Angkutan;
- Penotifikasian Izin Usaha Angkutan ke web from OSS.
Jangka Waktu Penyelesaian #
Waktu pelayanan adalah 7 (tujuh) hari
Biaya/Tarif #
Biaya adalah tidak ada biaya ( 0 ) Rp.
Produk Pelayanan #
Izin Usaha Angkutan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan #
- Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP/Mall Pelayanan Publik
Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2
Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,
Kota Semarang 50155;
- Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
-
- Kontak Aduan Masyarakat
- Telepon (024) 3548591 atau SMS 081-1275-7425
- Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
- Instagram: Instagram DPMPTSP Kota Semarang
- Twitter: Twitter DPMPTSP Kota Semarang
- Facebook: Facebook DPMPTSP Kota Semarang
- Youtube: Youtube DPMPTSP Kota Semarang